Jepara (Antaranews Jateng) - Jumlah pemilih di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Pemilu 2019 mengalami pengurangan sebanyak 1.920 orang setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap dua menjadi 876.490 pemilih, Minggu.
     
"Berdasarkan rapat pleno penetapan DPTHP 2 bulan November 2018, jumlah pemilihnya mencapai 878.410 pemilih sehingga berkurang sebanyak 1.920 orang," kata Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri di Jepara, Minggu.
     
Rapat pleno terbuka penyempurnaan DPTHP-2 di Hall Resto Maribu, Jepara, Minggu (9/12), dihadiri lima komisioner KPU, yaitu Subchan Zuhri, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun.
     
Selain itu, hadir pula perwakilan Forkompida, anggota Bawaslu Jepara M Zarkoni, perwakilan seluruh parpol, perwakilan tim kampanye pasangan capres-cawapres dan tim kampannye DPD, serta anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). 
     
Ia mengatakan penyempurnaan DPTHP-2 itu merupakan rekomendasi dari Bawaslu RI tertanggal 15 November 2018, dimana KPU diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi daftar pemmilih termutakhir tersebut. 
     
KPU Jepara menerima surat dari KPU RI terkait rekomendasi itu pada 21 November 2018. 
     
"Hasil penyempurnaan DPTHP-2 yang telah ditetapkan ini langsung disampaikan KPU Jepara ke KPU Provinsi Jateng," ujarnya.
     
KPU Jepara juga menyampaikan hasil penyempuranaan data pemilih tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Jepara, Disdukcapil Jepara, serta peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Jepara. 
     
Subchan Zuhri mengatakan penyempurnaan DPTHP-2 ini bersumber dari tiga hal, yakani rekomendasi Bawaslu RI dengan rincian 37.883 berupa data ganda, data rusak, dan data pemilih usia di atas 70 tahun. 
     
Rekomendasi kedua, yakni Bawaslu Kabupaten Jepara sebanyak 1.103 pemilih, terdiri atas kategori meninggal dunia, di bawah umur dan belum menikah, tidak dikenal, pindah domisili, data ganda, data ganda lintas kecamatan, data invalid, dan pemilih baru. 
     
Sementara rekomendasi lainnya, yakni data ganda dalam negeri dengan DPT luar negeri dari KPU RI sebanyak 895 pemilih. 
     
Atas rekomendasi tersebut, KPU Jepara bersama-sama denga PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan menindaklanjuti dan memvalidasi hingga tingkat desa. 
     
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Muhammadun menambahkan sehari sebelum dilakukan rapat pleno terbuka, dilakukan pencermatan bersama yang melibatkan Bawaslu Jepara, seluruh perwakilan parpol, dan mengundang unsur pemerintah. 
     
Perwakilan dari PKB Jepara Zakariya Anshori mengapresiasi langkah KPU Jepara dalam melakukan penyempurnaan data pemilih.
     
"Kami lihat KPU saat pencermatan bersama sebelum pleno ini menunjukkan bukti 'on the spot' bagaimana validasi  dilakukan di tingkat desa," ujarnya.