ASN cerai tanpa izin atasan disanksi penurunan pangkat
Jumat, 18 Januari 2019 17:40 WIB
Bupati Pati Haryanto saat pencanangan pembangunan zona integritas yang dipusatkan di Pengadilan Agama Pati Kelas I A, Jumat (18/1). (Foto: Dokumentasi)
Pati (Antaranews Jateng) - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengajukan perceraian tanpa izin atasan bakal terkena sanksi berupa penurunan pangkat, kata Bupati Pati Haryanto.
"Kami memang sengaja mempersulit perceraian di kalangan ASN dengan harapan mereka bisa akur kembali," kata Bupati saat menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas yang dipusatkan di Pengadilan Agama Pati Kelas I A, Jumat.
Haryanto mengungkapkan dari beberapa kasus perceraian ASN, hanya sedikit sekali yang berhasil didamaikan.
Berdasarkan aturan, setiap ASN yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasan dan pejabat lain yang membidangi.
"Aturan tersebut, tentunya tidak hanya berlaku untuk ASN yang mengajukan gugatan, tetapi pihak tergugat yang berprofesi sebagai ASN juga wajib mendapatkan izin serupa," ujarnya.
Terkait dengan pencanganan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), dia berharap perilaku korupsi dapat diminimalkan.
"Semoga dengan semangat dan itikad yang baik, pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi ini, dapat segera terbentuk dan terlaksana," ujarnya.
Haryanto berharap pencanganan tersebut juga bisa mengurangi perilaku-perilaku menyimpang yang mengarah pada perilaku korupsi.
"Kami memang sengaja mempersulit perceraian di kalangan ASN dengan harapan mereka bisa akur kembali," kata Bupati saat menghadiri pencanangan pembangunan zona integritas yang dipusatkan di Pengadilan Agama Pati Kelas I A, Jumat.
Haryanto mengungkapkan dari beberapa kasus perceraian ASN, hanya sedikit sekali yang berhasil didamaikan.
Berdasarkan aturan, setiap ASN yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama harus mendapat izin terlebih dahulu dari atasan dan pejabat lain yang membidangi.
"Aturan tersebut, tentunya tidak hanya berlaku untuk ASN yang mengajukan gugatan, tetapi pihak tergugat yang berprofesi sebagai ASN juga wajib mendapatkan izin serupa," ujarnya.
Terkait dengan pencanganan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), dia berharap perilaku korupsi dapat diminimalkan.
"Semoga dengan semangat dan itikad yang baik, pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi ini, dapat segera terbentuk dan terlaksana," ujarnya.
Haryanto berharap pencanganan tersebut juga bisa mengurangi perilaku-perilaku menyimpang yang mengarah pada perilaku korupsi.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kejari Semarang mengajukan kasasi putusan lepas terdakwa pemalsuan surat
03 November 2023 7:04 WIB, 2023
Pedagang Pasar Kliwon Kudus ajukan pengurangan pembayaran retribusi
09 February 2021 17:54 WIB, 2021