Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Selasa, mengatakan penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.
Selain itu, kata dia, batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.
"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya.
Penghentian itu sendiri, kata dia, juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu. Slamet sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.
Ma'arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 dan 18 Februari 2019.