Polri minta Imigrasi cekal Ustaz Bachtiar Nasir
Jumat, 10 Mei 2019 18:03 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) dan Kabagpenum Kombes Pol Asep Adi Saputra ((Foto: Dyah Dwi Astuti))
Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian mengirimkan surat cegah tangkal terhadap Ustaz Bachtiar Nasir menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Sudah diajukan surat permohonan kemarin ke Ditjen Imigrasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Pengajuan surat pencegahan ke luar negeri lantaran Bachtiar Nasir dibutuhkan dalam pemeriksaan yang direncanakan pada Selasa pekan depan.
Secara terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan cekal terhadap Bachtiar Nasir.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama yang bersangkutan di bagian pencegahan," ujar Sam Fernando.
Ada pun pengajuan cekal ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
"Sudah diajukan surat permohonan kemarin ke Ditjen Imigrasi," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Pengajuan surat pencegahan ke luar negeri lantaran Bachtiar Nasir dibutuhkan dalam pemeriksaan yang direncanakan pada Selasa pekan depan.
Secara terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan pihaknya belum menerima surat pengajuan cekal terhadap Bachtiar Nasir.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama yang bersangkutan di bagian pencegahan," ujar Sam Fernando.
Ada pun pengajuan cekal ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
TNI AU bentuk tim investigasi prajurit Kopasgat jatuh saat terjun payung
06 April 2023 13:45 WIB, 2023
Dua asisten pelatih Persis Youth Academy dipanggil Shin Tae-yong ke Turki - Spanyol
01 November 2022 8:15 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB