Semarang (ANTARA) - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha berharap Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Hinsa Siburian yang baru dilantik Presiden RI Joko Widodo sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pengesahan RUU Keamanan Siber menjadi undang-undang.
"Hal ini agar BSSN yang selama ini bertugas berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) RI dapat berjalan secara maksimal," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) ini via surat elektroniknya kepada ANTARA di Semarang, Jateng, Selasa petang.
Pratama mengemukakan hal itu sehubungan dengan pelantikan Hinsa sebagai Kepala BSSN menggantikan Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi yang telah menjabat sejak 2018 setelah Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) bertransformasi menjadi BSSN.
Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengamanan Sinyal Lemsaneg mengatakan bahwa Djoko Setiadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lemsaneg sejak 2011.
Selanjutnya, dengan dilantiknya Hinsa sebagai Kepala BSSN, mantan Wakasad tersebut akan menjadi orang yang paling berwenang untuk mengoordinasi semua unsur terkait dengan keamanan siber, baik untuk deteksi, pemantauan, penanggulangan, pemulihan, evaluasi atas insiden, maupun serangan siber.
Selain itu, dia berharap BSSN mampu mengoordinasi dan membuat garis komunikasi yang jelas antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber.
Karena cakupan kewenangan BSSN yang sangat luas, menurut Pratama, dibutuhkan payung hukum setingkat undang-undang. Selain itu, dengan adanya UU tersebut, juga dapat membuka ruang kerja sama bilateral dengan negara lain dalam penindakan pengamanan siber.
Pekerjaan rumah (PR) lainnya, katanya lagi, adalah BSSN mampu menjadi "leader" dan membuat garis komando antarlembaga negara yang masuk dalam wilayah siber. Apalagi, saat ini antarlembaga negara penyelenggara fungsi siber seperti berjalan sendiri-sendiri.
"BSSN diharapkan mampu mengoordinasikan lembaga negara penyelenggara fungsi siber dan membuat kebijakan strategis terkait dengan siber agar dapat menjadi rujukan bagi lembaga-lembaga tersebut," tuturnya.
Pratama mengungkapkan bahwa selama setahun BSSN berkiprah dalam pengelolaan keamanan siber nasional, Global Cyber Security Index (GCI) Indonesia pada tahun 2018 naik 29 ke posisi 41 dari 175 negara. Sebelumnya, Indonesia pada tahun 2017 berada pada posisi 70 dari 164 negara.
"Pencapaian ini jauh melampui target yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah tahun 2018 dengan target naik dua peringkat," ucap Pratama.
BSSN perlu dorong pengesahan RUU Keamanan Siber jadi UU
Selasa, 21 Mei 2019 19:59 WIB
Dr Pratama Persadha. (Foto: Dok. CISSReC)
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pakar : Google, Facebook, dan Twitter terancam diblokir tunjukkan ketegasan pemerintah
18 July 2022 13:16 WIB, 2022
Pratama: Peretasan IG pemkot tunjukkan pengamanan digital perlu dibenahi
10 October 2021 8:35 WIB, 2021
Pakar sebut human error penyebab Facebook, WhatsApp, dan Instagram down
05 October 2021 18:33 WIB, 2021
Kebocoran data pribadi gegara peladen aplikasi lama tak di-"takedown"
02 September 2021 12:04 WIB, 2021