Pagi ini pembatasan akses media sosial masih berlangsung
Jumat, 24 Mei 2019 9:48 WIB
Ilustrasi Pengguna Media Sosial (Freepik)
Jakarta (ANTARA) - Pembatasan akses ke sejumlah media sosial dan pesan instan masih berlangsung hingga Jumat pagi ini, untuk konten gambar dan video.
Pesan berupa gambar dan video masih tidak dapat terkirim melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, sementara pesan teks tetap dapat terkirim. Sedangkan WhatsApp versi website tidak dapat dibuka.
Platform berbagi foto Instagram tidak dapat diperbarui (refresh), sementara laman Discovery tidak bisa menampilkan foto dan video. Pengguna juga tidak dapat mengakses laman profil pagi ini.
Instagram versi website masih dapat terbuka, namun, hanya menampilkan tulisan, tidak ada konten foto dan di video yang muncul di laman utama Feed.
Akses ke platform Facebook juga masih dibatasi. Pengguna aplikasi masih bisa melihat status dan unggahan teman-teman di News Feed, namun, tidak muncul gambar dan konten video.
Sementara itu, Facebook versi website tidak dapat dibuka.
Pemerintah membatasi akses ke media sosial sejak Rabu (22/5) untuk mengurangi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi yang menimbulkan kerusuhan di Jakarta sejak 21 Mei.
Facebook, selaku perusahaan induk WhatsApp dan Instagram, menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan akan terus memberikan layanan bagi pengguna mereka.
"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami. Kami akan terus memegang komitmen untuk tetap memberikan layanan bagi masyarakat agar dapat terus berkomunikasi dengan kerabat dan keluarga," kata juru bicara Facebook Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memberikan informasi mengenai berapa banyak hoaks dan ujaran kebencian yang dapat diredam setelah pembatasan ini.
Baca juga: Pakar sarankan pembatasan akses media sosial segera diakhiri
Pesan berupa gambar dan video masih tidak dapat terkirim melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, sementara pesan teks tetap dapat terkirim. Sedangkan WhatsApp versi website tidak dapat dibuka.
Platform berbagi foto Instagram tidak dapat diperbarui (refresh), sementara laman Discovery tidak bisa menampilkan foto dan video. Pengguna juga tidak dapat mengakses laman profil pagi ini.
Instagram versi website masih dapat terbuka, namun, hanya menampilkan tulisan, tidak ada konten foto dan di video yang muncul di laman utama Feed.
Akses ke platform Facebook juga masih dibatasi. Pengguna aplikasi masih bisa melihat status dan unggahan teman-teman di News Feed, namun, tidak muncul gambar dan konten video.
Sementara itu, Facebook versi website tidak dapat dibuka.
Pemerintah membatasi akses ke media sosial sejak Rabu (22/5) untuk mengurangi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan aksi yang menimbulkan kerusuhan di Jakarta sejak 21 Mei.
Facebook, selaku perusahaan induk WhatsApp dan Instagram, menyatakan akan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan akan terus memberikan layanan bagi pengguna mereka.
"Menanggapi situasi keamanan yang terjadi di Jakarta saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan bertindak sesuai dengan kemampuan kami. Kami akan terus memegang komitmen untuk tetap memberikan layanan bagi masyarakat agar dapat terus berkomunikasi dengan kerabat dan keluarga," kata juru bicara Facebook Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika belum memberikan informasi mengenai berapa banyak hoaks dan ujaran kebencian yang dapat diredam setelah pembatasan ini.
Baca juga: Pakar sarankan pembatasan akses media sosial segera diakhiri
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Waspadai aplikasi, sosmed, dan email palsu terkait BPJS Ketenagakerjaan
08 October 2018 13:39 WIB, 2018
Pemerintah Turki Ancam Penjarakan Pengguna Sosmed yang Sanjung Terorisme
03 January 2017 6:45 WIB, 2017
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Bidik generasi muda, BSI gelar literasi digital di sejumlah pusat perbelanjaan Jabodetabek
22 November 2024 13:23 WIB