KPK terima 161 laporan gratifikasi , termasuk beras, kopi, hingga sarung
Jumat, 14 Juni 2019 15:12 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 161 laporan gratifikasi terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah sejak 14 Mei 2019 sampai saat ini.
"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Dari segi nominal, lanjut Febri, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093.
"Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parsel hari raya. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma, dan minuman kaleng juga salah satu bentuk gratifikasi yang dilaporkan," ungkap Febri.
Ia juga mengungkapkan pada Kamis (13/6) terdapat pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster, dan sarung.
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," tutur Febri.
KPK, kata dia, berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK.
"Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi," ujar Febri, berharap.
"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat satu laporan penolakan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Dari segi nominal, lanjut Febri, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093.
"Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parsel hari raya. Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurma, dan minuman kaleng juga salah satu bentuk gratifikasi yang dilaporkan," ungkap Febri.
Ia juga mengungkapkan pada Kamis (13/6) terdapat pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster, dan sarung.
"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," tutur Febri.
KPK, kata dia, berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terus aktif berkoordinasi dengan KPK.
"Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi," ujar Febri, berharap.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KPK tegaskan tidak ada kewajiban Kaesang melaporkan penerimaan gratifikasi
05 September 2024 17:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB