Mantan Kapolda Polda Metro Jaya diperiksa tentang permufakatan
Jumat, 14 Juni 2019 16:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat, (14/06/2019). ANTARA/Boyke Ledy Watra/pri
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Polisi Mochammad Sofyan Jacob soal permufakatan dan menyiarkan pemberitaan yang tidak benar.
"Penyidik memeriksa keterlibatan beliau terkait permufakatan, nah seperti apa permufakataan (yang dilakukannya itu) nanti penyidik periksa dulu, setelah itu baru bisa kita sampaikan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di sela pengamanan sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat.
Selain permufakatan, penyidik juga akan memeriksa apakah Sofyan Djacob melakukan tindakan yang disangkakan tersebut sendiri atau juga berkaitan dengan Eggi Sudjana.
"Kalau laporannya satu dengan Eggi Sudjana," katanya.
Sofyan Jacob dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin 17 Juni 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar karena ucapannya dalam sebuah rekaman video.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Penyidik memeriksa keterlibatan beliau terkait permufakatan, nah seperti apa permufakataan (yang dilakukannya itu) nanti penyidik periksa dulu, setelah itu baru bisa kita sampaikan," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di sela pengamanan sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Jumat.
Selain permufakatan, penyidik juga akan memeriksa apakah Sofyan Djacob melakukan tindakan yang disangkakan tersebut sendiri atau juga berkaitan dengan Eggi Sudjana.
"Kalau laporannya satu dengan Eggi Sudjana," katanya.
Sofyan Jacob dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin 17 Juni 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar karena ucapannya dalam sebuah rekaman video.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tekuk Hongaria 5-2, Swiss Pertahankan Posisi Puncak Kualifikasi Piala Dunia
08 October 2017 5:42 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB