Sofyan Jacob diminta hadir pada 17 Juni 2019
Sabtu, 15 Juni 2019 16:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (kanan) dan Wadir Krimum Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) memberikan pernyataan kepada awak media di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6). (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berharap tersangka dugaan perbuatan makar Sofyan Jacob bisa menghadiri pemeriksaannya pada Senin tanggal 17 Juni 2019 mendatang.
"Memang besok tanggal 17 Juni kita agendakan pemeriksaan pak Sofyan Jacob, kita kirimkan surat panggilannya, harapannya pak Sofyan bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu.
Argo mengatakan surat pemanggilan itu merupakan surat kedua yang dikirimkan penyidik pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dan jika hadir, Sofyan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Kami harap beliau bisa hadir Senin nanti, kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Argo menambahkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, Sofyan Jacob dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya pada Senin 17 Juni 2019 setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 10 Juni 2019 karena alasan kesehatan.
Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar kerena ucapannya dalam sebuah rekaman video.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
"Memang besok tanggal 17 Juni kita agendakan pemeriksaan pak Sofyan Jacob, kita kirimkan surat panggilannya, harapannya pak Sofyan bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu.
Argo mengatakan surat pemanggilan itu merupakan surat kedua yang dikirimkan penyidik pada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut dan jika hadir, Sofyan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Kami harap beliau bisa hadir Senin nanti, kita akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Argo menambahkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, Sofyan Jacob dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya pada Senin 17 Juni 2019 setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada 10 Juni 2019 karena alasan kesehatan.
Dari pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, Sofyan diduga telah melakukan makar kerena ucapannya dalam sebuah rekaman video.
Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Pewarta : Ricky Prayoga
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tekuk Hongaria 5-2, Swiss Pertahankan Posisi Puncak Kualifikasi Piala Dunia
08 October 2017 5:42 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB