Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menyebut akan mengirimkan berkas perkara kasus dugaan makar atas tersangka mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob, ke kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan ini.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Polisi Jerry Siagian, mengatakan bahwa berkas tahap pertama mantan Kapolda Metro Jaya tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (5/6) mendatang.

"Minggu ini kita kirim berkas, kirim berkas ke Kejaksaan hari Jumat," kata Jerry di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya penuhi panggilan penyidik

Dengan akan dikirimnya berkas tersebut, kata Jerry, maka panggilan terhadap pensiunan berpangkat terakhir Komisaris Jenderal Polisi itu tidak akan dilakukan lagi.

"Tidak ada, sudah," ucapnya.

Penetapan status tersangka Sofyan dalam dugaan makar berkaitan dengan ucapannya melalui rekaman video yang beredar di media sosial.

Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Mantan Kapolda Polda Metro Jaya diperiksa tentang permufakatan