Regulasi IMEI, ini respons importir HP
Kamis, 4 Juli 2019 15:55 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Jakarta (ANTARA) - Distributor perangkat seluler Erajaya Swasembada menilai aturan pemerintah tentang nomor IMEI untuk ponsel akan berdampak luas, bukan hanya untuk distributor, namun juga konsumen dan pemerintah.
"Dampaknya akan bagus bukan hanya buat Erajaya sebagai importir, distributor, dan retailer resmi, tetapi juga buat pemerintah dan konsumen," kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, saat dihubungi Antara, Kamis.
Bagi retailer seperti mereka, peraturan pemerintah tentang IMEI akan memberikan kepastian bagi iklim bisnis ponsel.
Baca juga: Durasi ganti "smartphone" kini tak sampai setahun
Pemerintah akan menetapkan aturan ini untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM) atau ilegal dan ponsel curian.
Dia menilai selama ini peredaran ponsel ilegal menurunkan market share dari barang resmi. Jika dilihat lebih luas lagi, barang BM ini juga merugikan konsumen karena tidak mendapatkan produk yang dilindungi garansi dan bagi negara, menurut Djatmiko, berdampak pada pendapatan negara.
Jika aturan tentang IMEI diterapkan, dia menilai ada potensi pertambahan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai dari sektor ponsel resmi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, pada Senin (1/7) lalu menyatakan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity akan berlaku pada Agustus mendatang.
Tiga kementerian akan menandatangani aturan tersebut, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Lima kiat atasi kecanduan handphone
"Dampaknya akan bagus bukan hanya buat Erajaya sebagai importir, distributor, dan retailer resmi, tetapi juga buat pemerintah dan konsumen," kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, saat dihubungi Antara, Kamis.
Bagi retailer seperti mereka, peraturan pemerintah tentang IMEI akan memberikan kepastian bagi iklim bisnis ponsel.
Baca juga: Durasi ganti "smartphone" kini tak sampai setahun
Pemerintah akan menetapkan aturan ini untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM) atau ilegal dan ponsel curian.
Dia menilai selama ini peredaran ponsel ilegal menurunkan market share dari barang resmi. Jika dilihat lebih luas lagi, barang BM ini juga merugikan konsumen karena tidak mendapatkan produk yang dilindungi garansi dan bagi negara, menurut Djatmiko, berdampak pada pendapatan negara.
Jika aturan tentang IMEI diterapkan, dia menilai ada potensi pertambahan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai dari sektor ponsel resmi.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, pada Senin (1/7) lalu menyatakan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity akan berlaku pada Agustus mendatang.
Tiga kementerian akan menandatangani aturan tersebut, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Lima kiat atasi kecanduan handphone
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Paknas berharap pemerintah libatkan konsumen tembakau pada penyusunan regulasi
21 April 2024 16:11 WIB
Terpopuler - Gadget
Lihat Juga
vivo Y36 series resmi meluncur di pasar Indonesia dengan membawa desain "Dynamic Glass"
26 May 2023 8:52 WIB, 2023