Beijing (ANTARA) - China tetap hanya mengakui pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita, kata seorang juru bicara parlemen pada Rabu, dan tidak akan mengikuti Taiwan yang mengizinkan pernikahan sesama jenis meskipun ada tekanan dari para aktivis.

Parlemen Taiwan mengesahkan RUU pada Mei lalu yang mendukung pernikahan sesama jenis. Undang-undang itu dihasilkan setelah perdebatan sengit tentang kesetaraan pernikahan berlangsung bertahun-tahun hingga menimbulkan perpecahan di pulau yang punya pemerintahan sendiri dan demokratis itu.

China, yang menganggap Taiwan sebagai wilayahnya, menghadapi perkembangan kelompok gay di kota-kota besar, tetapi hanya ada sedikit pertanda bahwa Partai Komunis yang berkuasa akan melegalkan pernikahan sejenis.

Ketika ditanya di sebuah acara jumpa pers soal apakah China akan melegalkan pernikahan sesama jenis, Zang Tiewei, juru bicara komisi urusan hukum parlemen, menegaskan bahwa hukum China hanya mengizinkan pernikahan antara satu pria dan satu wanita.

"Aturan ini sesuai dengan kondisi nasional dan tradisi sejarah dan budaya negara kita," katanya.

"Sejauh yang saya tahu, sebagian besar negara di dunia tidak mengakui legalisasi pernikahan sesama jenis."

Baca juga: Penentang Pernikahan Sejenis Bunuh Diri di Katedral Notre Dame

Beberapa anggota parlemen China kadang-kadang dalam beberapa tahun terakhir mengusulkan undang-undang, dalam pertemuan tahunan parlemen yang diadakan China setiap Maret, untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, tapi tidak berhasil.
 
Sebenarnya tidak ada undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis di China dan, meskipun isu-isu LGBT semakin meningkat, komunitas itu telah menjadi sasaran sensor China dalam beberapa bulan terakhir hingga memicu kekhawatiran bahwa perlakuan intoleransi akan meningkat. 

Para aktivis telah meminta orang-orang di China untuk mengusulkan amandemen rancangan undang-undang sipil secara massal, meskipun mengakui bahwa mereka melihat sedikit peluang untuk berhasil.

Zang mengatakan bahwa bagian pernikahan dari rancangan hukum perdata tetap akan mempertahankan sistem pernikahan antara pria dan wanita.

Sumber: Reuters