Semarang (ANTARA) - Pemilik pabrik rokok Lentera Terang Jaya, Deny Ulkhaq, menggugat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena mencabut izin penjualan rokok perusahaan tersebut tanpa alasan jelas hingga mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum pabrik rokok Lentera Terang Jaya, Yosep Parera, di Semarang, Selasa, mengatakan, akibat pencabutan izin tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk merek baru atas nama PR Lentera Terang Jaya tersebut sekitar empat kontainer rokok yang siap dikirim ke Filipina tidak bisa dikirim.

Perkara itu, kata dia, bermula ketika Lentera Terang Jaya memperoleh izin melalui surat bernomor KEP-191/WBC.10/KPP.MC.02/2019 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk merek baru untuk pabrik yang belokasi di Jepara itu.

Baca juga: Dijadikan tersangka, pengusaha rokok asal Jepara praperadilankan Bea Cukai Kudus

Berbekal izin yang diterbitkan pada 8 April 2019 itu, Lentera Terang Jaya mulai memroduksi rokok dengan merek NEW L.S Menthol (ND) yang akan diekspor ke Filipina. Namun, Bea Cukai tiba-tiba mencabut izin tersebut pada Juli 2019 tanpa alasan yang jelas.

Akibat pencabutan izin tersebut, pabrik rokok Lentera Terang Jaya mengalami kerugian materiil dan imateriil hingga Rp12,8 miliar.

"Kerugian atas batalnya pengiriman 1.200 karton rokok serta hilangnya kepercayaan bisnis," kata Ketua Peradi Semarang ini.

Menurut dia, terdapat pelanggaran terhadap azas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik oleh kantor Bea Cukai Kudus.

Ia menegaskan, tindakan Bea Cukai tersebut dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan investor yang akan masuk ke Jawa Tengah.

Baca juga: Bea Cukai amankan rokok ilegal dari lima desa di Jepara
Baca juga: 6,4 juta batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kudus
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 152 ribu rokok ilegal