Mulan Jameela ditolak jadi anggota DPR oleh kader Gerindra
Senin, 23 September 2019 17:12 WIB
Sejumlah kader dan simpatisan partai melakukan aksi mempertanyakan tentang pemberhentian caleg terpilih DPR, Ervin Luthfi, di Kantor DPC Partai Gerindra, Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (23/09/2019). ANTARA/Feri Purnama
Garut (ANTARA) - Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra menggelar aksi penolakan di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin. Mereka menolak Mulan Jameela menjadi anggota DPR.
Alasa mereka karena Mulan dianggap menyingkirkan calon legislatif lain yang sudah ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Massa dalam aksinya itu bergantian melakukan orasi dan membentangkan spanduk berbagai tuntutan, dan kekecewaan terhadap Mulan Jameela, serta tulisan dukungan terhadap caleg terpilih Ervin Luthfi agar tetap dilantik menjadi anggota DPR di depan Kantor DPC Gerindra Garut.
Pengunjuk rasa itu menuliskan dalam spanduknya tentang sindiran yang ditujukan kepada Mulan Jameela, di antaranya Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang). Selain itu, terbentang spanduk bertuliskan Suara Rakyat Bisa Dikalahkan oleh Suara Elit Partai.
Juru bicara Luthfi, Dedi Kurniawan, mengatakan, putusan DPP Gerindra itu kebijakan yang menjadi pandangan buruk dalam berdemokrasi dan berpolitik di Indonesia.
Juga baca: Mulan Jameela tak hadiri sidang gugatan perdata ke Gerindra
Juga baca: Dikabarkan lolos ke Senayan, Mulan Jameela: Saya enggak tahu
Juga baca: Gerindra laksanakan putusan pengadilan terkait gugatan Mulan
Kebijakan DPP Gerindra yang tiba-tiba menghentikan caleg terpilih dan diganti dengan Mulan Jameela itu, kata dia, dilakukan secara sepihak tidak melalui mekanisme yang berlaku dalam aturan partai.
"Tidak ada alasan apa-apa pemecatannya, saya tanya ketua dewan kehormatan Gerindra, beliau juga tidak tahu soal pemecatan Ervin," katanya.
Ia mengungkapkan, sesuai aturan partai, pemberhentian kader harus menempuh jalur dewan kehormatan partai, bukan dilakukan sepihak lalu menggeser caleg terpilih dan diganti dengan caleg yang suaranya kalah.
Kurniawan juga menilai keputusan KPU yang tiba-tiba mencoret nama Luthfi dan menggantinya dengan Mulan Jameela merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Sebelumnya, hasil Pemilihan Legislatif 2019 Daerah Pemilihan Jabar XI, Luthfi masuk urutan ketiga atau meraih 33.938 suara, selanjutnya Fahrul Rozi pada urutan keempat, sedangkan Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan raihan suara hanya 29.192 suara.
Namun DPP Gerindra memberhentikan kedua kader Partai Gerindra itu yang secara otomatis Luthfi dicoret sebagai caleg terpilih yang akhirnya Mulan Jameela istri dari Ahmad Dhani masuk menjadi caleg terpilih.
Alasa mereka karena Mulan dianggap menyingkirkan calon legislatif lain yang sudah ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Massa dalam aksinya itu bergantian melakukan orasi dan membentangkan spanduk berbagai tuntutan, dan kekecewaan terhadap Mulan Jameela, serta tulisan dukungan terhadap caleg terpilih Ervin Luthfi agar tetap dilantik menjadi anggota DPR di depan Kantor DPC Gerindra Garut.
Pengunjuk rasa itu menuliskan dalam spanduknya tentang sindiran yang ditujukan kepada Mulan Jameela, di antaranya Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang). Selain itu, terbentang spanduk bertuliskan Suara Rakyat Bisa Dikalahkan oleh Suara Elit Partai.
Juru bicara Luthfi, Dedi Kurniawan, mengatakan, putusan DPP Gerindra itu kebijakan yang menjadi pandangan buruk dalam berdemokrasi dan berpolitik di Indonesia.
Juga baca: Mulan Jameela tak hadiri sidang gugatan perdata ke Gerindra
Juga baca: Dikabarkan lolos ke Senayan, Mulan Jameela: Saya enggak tahu
Juga baca: Gerindra laksanakan putusan pengadilan terkait gugatan Mulan
Kebijakan DPP Gerindra yang tiba-tiba menghentikan caleg terpilih dan diganti dengan Mulan Jameela itu, kata dia, dilakukan secara sepihak tidak melalui mekanisme yang berlaku dalam aturan partai.
"Tidak ada alasan apa-apa pemecatannya, saya tanya ketua dewan kehormatan Gerindra, beliau juga tidak tahu soal pemecatan Ervin," katanya.
Ia mengungkapkan, sesuai aturan partai, pemberhentian kader harus menempuh jalur dewan kehormatan partai, bukan dilakukan sepihak lalu menggeser caleg terpilih dan diganti dengan caleg yang suaranya kalah.
Kurniawan juga menilai keputusan KPU yang tiba-tiba mencoret nama Luthfi dan menggantinya dengan Mulan Jameela merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Sebelumnya, hasil Pemilihan Legislatif 2019 Daerah Pemilihan Jabar XI, Luthfi masuk urutan ketiga atau meraih 33.938 suara, selanjutnya Fahrul Rozi pada urutan keempat, sedangkan Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan raihan suara hanya 29.192 suara.
Namun DPP Gerindra memberhentikan kedua kader Partai Gerindra itu yang secara otomatis Luthfi dicoret sebagai caleg terpilih yang akhirnya Mulan Jameela istri dari Ahmad Dhani masuk menjadi caleg terpilih.
Pewarta : Feri Purnama
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Digugat caleg yang digantikan Mulan Jameela, KPU: Kami tidak menyimpang
27 December 2019 16:57 WIB, 2019