Bangun IPAL komunal limbah tahu, Kudus butuh bantuan pusat
Rabu, 25 September 2019 22:52 WIB
Dokumen - Kondisi air sungai di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tampak menghitam dan memunculkan bau tidak sedap yang menyengat hidung. (ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, membutuhkan bantuan anggaran pemerintah pusat untuk pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) komunal guna mengatasi tingkat pencemaran limbah produksi tahu terhadap lingkungan sekitar yang hingga sekarang belum terselesaikan.
"Sebetulnya, kami sudah menawarkan kepada pengusaha tahu di dua desa, yakni Desa Karangbener dan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan membuat IPAL," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Rabu.
Menurut dia pembangunan IPAL tersebut merupakan satu-satunya solusi mengatasi tingkat pencemaran lingkungan yang mulai mendapatkan protes warga, terutama yang berdekatan dengan aliran sungai yang tercemar limbah tahu.
Hanya saja, lanjut dia, para pengusaha tahu keberatan dengan biaya pembuatan IPAL, kemudian digagas pembuatan IPAL komunal yang bisa dipakai bersama-sama.
Baca juga: Telan Rp2,25 Miliar, Dua Ipal Komunal di Pekalongan
Sebelumnya, kata dia, sudah ada kesepakatan para produsen tahu di Desa Karangbener untuk membangun IPAL, ternyata mereka keberatan karena biayanya cukup mahal.
Untuk itu, kata dia, mereka akan difasilitasi dalam pengajuan bantuan biaya pembangunan IPAL komunal kepada Kementerian PUPR, sedangkan Pemkab Kudus dipastikan tidak memiliki anggaran untuk itu.
Jika pengajuan bantuan disetujui, maka tanah yang akan dibangun IPAL harus tersedia terlebih dahulu.
Baca juga: Sentra industri tahu Jepara dapat bantuan IPAL
Lahan yang memungkinkan dibangun IPAL komunal, kata dia, merupakan tanah desa sehingga perlu dijalin komunikasi dengan pemerintah desa setempat terkait penyediaan lahannya.
Protes warga terkait pencemaran limbah tahu sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir, namun belum juga membuahkan hasil, sehingga warga kembali protes karena menimbulkan pencemaran berupa bau yang menyengat.
Terkait penegakan aturan, katanya, belum bisa dilakukan karena mereka masih berstatus industri rumahan yang belum berbadan hukum, sehingga kurang memahami terkait pencemaran lingkungan.
Dengan adanya IPAL komunal juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi gas alternatif, maka bisa mengurangi beban biaya pembelian gas untuk memasak.
Baca juga: Pengusaha tahu Kudus sepakat bangun IPAL biogas
"Sebetulnya, kami sudah menawarkan kepada pengusaha tahu di dua desa, yakni Desa Karangbener dan Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan membuat IPAL," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Rabu.
Menurut dia pembangunan IPAL tersebut merupakan satu-satunya solusi mengatasi tingkat pencemaran lingkungan yang mulai mendapatkan protes warga, terutama yang berdekatan dengan aliran sungai yang tercemar limbah tahu.
Hanya saja, lanjut dia, para pengusaha tahu keberatan dengan biaya pembuatan IPAL, kemudian digagas pembuatan IPAL komunal yang bisa dipakai bersama-sama.
Baca juga: Telan Rp2,25 Miliar, Dua Ipal Komunal di Pekalongan
Sebelumnya, kata dia, sudah ada kesepakatan para produsen tahu di Desa Karangbener untuk membangun IPAL, ternyata mereka keberatan karena biayanya cukup mahal.
Untuk itu, kata dia, mereka akan difasilitasi dalam pengajuan bantuan biaya pembangunan IPAL komunal kepada Kementerian PUPR, sedangkan Pemkab Kudus dipastikan tidak memiliki anggaran untuk itu.
Jika pengajuan bantuan disetujui, maka tanah yang akan dibangun IPAL harus tersedia terlebih dahulu.
Baca juga: Sentra industri tahu Jepara dapat bantuan IPAL
Lahan yang memungkinkan dibangun IPAL komunal, kata dia, merupakan tanah desa sehingga perlu dijalin komunikasi dengan pemerintah desa setempat terkait penyediaan lahannya.
Protes warga terkait pencemaran limbah tahu sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir, namun belum juga membuahkan hasil, sehingga warga kembali protes karena menimbulkan pencemaran berupa bau yang menyengat.
Terkait penegakan aturan, katanya, belum bisa dilakukan karena mereka masih berstatus industri rumahan yang belum berbadan hukum, sehingga kurang memahami terkait pencemaran lingkungan.
Dengan adanya IPAL komunal juga bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi gas alternatif, maka bisa mengurangi beban biaya pembelian gas untuk memasak.
Baca juga: Pengusaha tahu Kudus sepakat bangun IPAL biogas
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenkumham Jateng serahkan lima sertifikat kekayaan intelektual komunal Kabupaten Tegal
31 March 2023 13:10 WIB, 2023
Dorong daftarkan kekayaan intelektual komunal, Kemenkumham Jateng berikan pendampingan
07 January 2023 7:38 WIB, 2023
Wagub Jateng usul tangki septik komunal untuk biogas mandiri di pondok pesantren
21 September 2022 10:54 WIB, 2022
Percepat kekebalan komunal, Polda Jateng gelar Vaksinasi Presisi Serentak di 53 titik
27 November 2021 19:52 WIB, 2021