Semarang (ANTARA) - Perseroan Terbatas Bumi Berkat Semata, pengembang perumahan Bhayangkara Residence  di Kabupaten Kendal, digugat kontraktor pelaksana proyek perumahan untuk anggota polisi itu karena belum melunasi utang setelah pekerjaan selesai.

Muji Presetya menggugat pengembang perumahan Bhayangkara Residence tersebut ke PN Semarang, Senin, agar segera melunsi utang pembangunan rumah dengan total mencapai Rp866 juta.

Kuasa hukum Muji Prasetya, Iput Prasetyo Wibowo, mengatakan bahwa permasalahan utang piutang tersebut bermula ketika kliennya mendapat pekerjaan untuk membangun sejumlah rumah di perumahan yang diresmikan Kapolda Jawa Tengah pada bulan April 2018.

"Penggugat menandatangi kontrak kerja untuk membangun rumah di Bhayangkara Residence tahap A dan B," katanya.

Atas perjanjian kerja sama yang diteken sekitar akhir 2018 dan awal 2019 itu, kata dia, penggugat mendapat suntikan modal dari investor untuk melaksanakan pekerjaan.

Menurut dia, pengerjaan terhadap belasan rumah Bhayangkara Residence tahap A maupun B dilakukan secara bersamaan.

Setelah beberapa bulan sejak kerja sama kedua pihak diteken, kata dia, penggugat sudah menyelesaikan seluruh pekerjaannya.

Baca juga: Rektor Undip menilai gugatan Prof Suteki kedaluwarsa

Penggugat, lanjut dia, kemudian mengajukan tagihan atas berbagai pekerjaan yang sudah dilakukan tersebut.

Adapun perincian tagihan yang belum terbayarkan masing-masing untuk Bhayangkara Residence Tahap A sebesar Rp329 juta dan Tahap B sebesar Rp536 juta.

Tergugat, menurut dia, pernah menjanjikan akan membayar Rp320 juta pada Agustus 2019.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kata dia, kekurangan pembayaran itu tidak pernah dipenuhi.

"Padahal, penggugat masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan pinjaman uang kepada pemodalnya," katanya.

Selain kerugian akibat belum dilunasinya biaya pembangunan rumah di Bhayangkara Residence, penggugat juga mengajukan ganti rugi sebesar Rp1 miliar akibat hilangnya kepercayaan investor.

Sidang gugatan perdata yang dipimpin Hakim Ketua Pudji Widodo tersebut ditunda hingga pekan depan untuk memberi kesempatan kepada Polda Jawa Tengah yang menjadi turut tergugat untuk bisa hadir. 

Baca juga: Raja Keraton Surakarta Digugat Anak-anaknya
Baca juga: Sidang Putusan Gugatan terhadap Gubernur Jateng Ditunda