Wadah Pegawai minta Presiden segera keluarkan Perppu KPK
Rabu, 16 Oktober 2019 13:32 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) mengharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK.
"Hari ini merupakan hari terakhir dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yang artinya, besok tanggal 17 Oktober baik disetujui, ditanda tangan Presiden atau tidak, Undang-Undang yang disahkan pada 17 September 2019 lalu, itu akan berlaku," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi jika Presiden tak keluarkan Perppu KPK
Ia menyatakan keluarnya Perppu KPK akan menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang bisa menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, setidaknya hari esok adalah keluarnya Perppu dari Bapak Presiden. Jika Perppu tak keluar akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini, koruptor," ujarnya.
Ia juga menyayangkan bahwa proses revisi UU KPK itu juga tak melibatkan KPK.
"Apalagi UU KPK ini kan direvisi tanpa melibatkan KPK sebagai pelaksana dan pemangku yang tahu jenis-jenis baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tentu teman-teman memahami nanti malam begitu hari berganti, kewenangan KPK dipreteli lewat revisi UU KPK. Artinya, segala tindakan dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan UU baru," ucap Yudi.
Baca juga: Moeldoko: Perppu KPK itu buah simalakama
Ia juga menyoroti bahwa lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah dari hasil revisi UU KPK.
"Kami sepakat ada 26 pelemahan yang akan menyebabkan KPK lemah bahkan bisa menimbulkan kegamangan karena belum ada pula peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya karena semuanya akan berubah. Mungkin lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada upaya pimpinan KPK bertemu dengan Presiden, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.
Namun, ia mengharapkan agar pimpinan KPK bisa menyampaikan kepada Presiden agar UU KPK hasil revisi tersebut bisa dibatalkan.
"Kalau saya tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan pimpinan tetapi kami berharap pimpinan saat ini pasti akan berbuat atau menyampaikan ke Presiden bahkan Bapak Presiden kan mengatakan akan bertemu pimpinan KPK. Saya pikir hari ini hari yang tepat, hari terakhir. Kami akan berbuat yang terbaik hari ini dengan menggunakan UU KPK yang lama," ucap Yudi.
Baca juga: Jadi anggota DPR, Yasona minta Presiden tidak terbitkan Perppu KPK
"Hari ini merupakan hari terakhir dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yang artinya, besok tanggal 17 Oktober baik disetujui, ditanda tangan Presiden atau tidak, Undang-Undang yang disahkan pada 17 September 2019 lalu, itu akan berlaku," ucap Ketua WP KPK Yudi Purnomo di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi jika Presiden tak keluarkan Perppu KPK
Ia menyatakan keluarnya Perppu KPK akan menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Yang bisa menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, setidaknya hari esok adalah keluarnya Perppu dari Bapak Presiden. Jika Perppu tak keluar akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakan ini, koruptor," ujarnya.
Ia juga menyayangkan bahwa proses revisi UU KPK itu juga tak melibatkan KPK.
"Apalagi UU KPK ini kan direvisi tanpa melibatkan KPK sebagai pelaksana dan pemangku yang tahu jenis-jenis baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tentu teman-teman memahami nanti malam begitu hari berganti, kewenangan KPK dipreteli lewat revisi UU KPK. Artinya, segala tindakan dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum di KPK harus berdasarkan UU baru," ucap Yudi.
Baca juga: Moeldoko: Perppu KPK itu buah simalakama
Ia juga menyoroti bahwa lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah dari hasil revisi UU KPK.
"Kami sepakat ada 26 pelemahan yang akan menyebabkan KPK lemah bahkan bisa menimbulkan kegamangan karena belum ada pula peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya karena semuanya akan berubah. Mungkin lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada upaya pimpinan KPK bertemu dengan Presiden, ia mengaku belum mengetahui secara pasti.
Namun, ia mengharapkan agar pimpinan KPK bisa menyampaikan kepada Presiden agar UU KPK hasil revisi tersebut bisa dibatalkan.
"Kalau saya tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan pimpinan tetapi kami berharap pimpinan saat ini pasti akan berbuat atau menyampaikan ke Presiden bahkan Bapak Presiden kan mengatakan akan bertemu pimpinan KPK. Saya pikir hari ini hari yang tepat, hari terakhir. Kami akan berbuat yang terbaik hari ini dengan menggunakan UU KPK yang lama," ucap Yudi.
Baca juga: Jadi anggota DPR, Yasona minta Presiden tidak terbitkan Perppu KPK
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Habibie Democracy Forum 2024, wadah strategis bahas masa depan demokrasi Indonesia
13 November 2024 15:34 WIB
Kwarda Jateng: Pramuka menjadi wadah pembentuk karakter generasi penerus
28 January 2022 8:09 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB