Semarang (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut penghitungan sekaligus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp1.742.015, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"UMP 2020 dianggap sudah sesuai dengan aturan, dan UMP hanya sebagai dasar penghitungan upah minimal karena di setiap kabupaten/kota nanti juga akan menetapkan upah minimal sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Jumat.

Ia menyebutkan UMP 2020 ditetapkan berdasarkan laju inflasi, dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan sehingga mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dihitung menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Jateng 2020 ditetapkan Rp1,7 juta

Ia berharap para pengusaha dan buruh di Jateng diharapkan bisa menerima keputusan mengenai UMP 2020 yang diambil untuk kemajuan bersama, terutama dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi dan menarik minat calon investor ke Jateng.

Menurut dia, investor asing akan membandingkan soal aturan tenaga kerjanya dan upahnya bagaimana sehingga jika calon investor sudah mengetahui iklim investasi di Jateng kondusif, maka yang bersangkutan tidak segan untuk menanamkan modalnya.

"Mungkin saja ada serikat buruh mereka minta lebih, ya boleh-boleh saja. Mereka kan tiap kali bisa minta lebih, tapi saya pikir pemerintah cukup tahu dan rasional untuk menilai kenaikan ini," ujarnya.

Semua ini, kata dia, bertujuan agar ada pertumbuhan ekonomi dan ada pertambahan investasi.

"Oleh karena itu, saya pikir yang penting buruh-buruh ini mengerti dan memahami. Apalagi, tahun depan banyak ekonom yang memprediksi ekonomi lebih berat, ada resesi," katanya.

Frans menjelaskan kenaikan upah buruh bukan satu-satunya jalan mendorong tingkat investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jateng, meksipun upah mempunyai peran penting juga di dalam mendongkrak perekonomian di Jateng.
 
Seperti diwartakan, Pemprov Jateng menetapkan UMP 2020 sebesar Rp1.742.015 atau mengalami kenaikan Rp136.000 dibandingkan tahun ini.

"UMP 2019 sebesar Rp1.605.396, sedangkan UMP 2020 naik menjadi Rp1.742.015," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Susi Handayani.

Penetapan UMP 2020 tersebut, lanjut Susi, sudah melalui sejumlah tahapan seperti melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh.

Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan melaksanakan sidang pleno penetapan.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," ujarnya.

Baca juga: Tunggu penetapan Gubernur, UMK Surakarta sebesar Rp1,95 juta
Baca juga: UMK Kudus 2020 bakal naik 8,51 persen