Semarang (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, terdakwa penyuap Bupati Kudus, rela menggunakan uang yang disiapkan untuk membayar uang masuk kuliah anaknya sebagai bagian suap jabatan kepada Bupati Kudus.

Hal tersebut diungkapkan Akhmad Shofian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Dalam sidang, terdakwa menjelaskan dari mana saja asal uang suap dengan total Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap tersebut.

Pemberian pertama sebesar Rp250 juta, terdakwa mengaku sempat mengajukan pinjaman ke bank serta menjual mobil pribadinya.

Uang untuk mendaftar kuliah anaknya, kata dia, diberikan pada penyerahan kedua juga sebesar Rp250 juta.

"Itu uang untuk masuk kuliah. Tahun ini anak kuliah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.

Sementara terhadap pemberian ketiga, terdakwa mengaku meminjam dari rekan kerjanya.

Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk menjadi "justice collaborator".

Ia mengaku sudah mengatakan seluruhnya secara apa adanya di depan persidangan.

Atas permohonan itu, Hakim Sulistyono mempersilakan untuk mengajukannya secara tertulis.

"Kalau mau jadi JC ya harus berterus terang. Bongkar praktik-praktik seperti itu," katanya.