Penyuap Bupati Kudus rela pakai uang masuk kuliah anaknya
Senin, 11 November 2019 20:48 WIB
Terdakwa penyuap Bupati Kudus, Akhmad Shofian, diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, terdakwa penyuap Bupati Kudus, rela menggunakan uang yang disiapkan untuk membayar uang masuk kuliah anaknya sebagai bagian suap jabatan kepada Bupati Kudus.
Hal tersebut diungkapkan Akhmad Shofian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam sidang, terdakwa menjelaskan dari mana saja asal uang suap dengan total Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap tersebut.
Pemberian pertama sebesar Rp250 juta, terdakwa mengaku sempat mengajukan pinjaman ke bank serta menjual mobil pribadinya.
Uang untuk mendaftar kuliah anaknya, kata dia, diberikan pada penyerahan kedua juga sebesar Rp250 juta.
"Itu uang untuk masuk kuliah. Tahun ini anak kuliah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Sementara terhadap pemberian ketiga, terdakwa mengaku meminjam dari rekan kerjanya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk menjadi "justice collaborator".
Ia mengaku sudah mengatakan seluruhnya secara apa adanya di depan persidangan.
Atas permohonan itu, Hakim Sulistyono mempersilakan untuk mengajukannya secara tertulis.
"Kalau mau jadi JC ya harus berterus terang. Bongkar praktik-praktik seperti itu," katanya.
Hal tersebut diungkapkan Akhmad Shofian saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Dalam sidang, terdakwa menjelaskan dari mana saja asal uang suap dengan total Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap tersebut.
Pemberian pertama sebesar Rp250 juta, terdakwa mengaku sempat mengajukan pinjaman ke bank serta menjual mobil pribadinya.
Uang untuk mendaftar kuliah anaknya, kata dia, diberikan pada penyerahan kedua juga sebesar Rp250 juta.
"Itu uang untuk masuk kuliah. Tahun ini anak kuliah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Sementara terhadap pemberian ketiga, terdakwa mengaku meminjam dari rekan kerjanya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk menjadi "justice collaborator".
Ia mengaku sudah mengatakan seluruhnya secara apa adanya di depan persidangan.
Atas permohonan itu, Hakim Sulistyono mempersilakan untuk mengajukannya secara tertulis.
"Kalau mau jadi JC ya harus berterus terang. Bongkar praktik-praktik seperti itu," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB
Bupati ajak wartawan Blora ziarah ke makam Tokoh Pers Nasional Tirto Adhi Soerjo
16 December 2025 8:36 WIB
Bupati Jepara awasi jalannya proyek infrastruktur pastikan selesai tepat waktu
14 December 2025 20:23 WIB
Pemkab Kudus lakukan percepatan pengerjaan proyek fisik guna dongkrak serapan APBD
12 December 2025 18:53 WIB
Bupati Temanggung imbau pilih PJTKI legal jika ingin bekerja ke luar negeri
09 December 2025 13:41 WIB
Purbalingga menggelar turnamen bola voli pelajar untuk jaring bibit atlet muda
08 December 2025 14:01 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB