Pencurian listrik masih terjadi, PLN Kudus awasi pelanggan nakal
Jumat, 13 Desember 2019 22:30 WIB
Petugas PLN memasang travo. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kudus, Jawa Tengah, menduga masih ada pelanggan PLN yang nekat melakukan pencurian energi listrik dengan berbagai modus, menyusul masih ditemukannya kasus tersebut di sejumlah daerah di wilayah kerja UP3 Kudus.
"Sebetulnya, indikasi terjadinya kasus pencurian energi listrik bisa dipantau dari beban pemakaian pelanggan di setiap wilayah. Misal, lewat travo yang terpasang di sejumlah titik terdapat lampu indikator," kata Manajer Bagian Jaringan Listrik UP3 PLN Kudus M. Gati Jayeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Ketika menyala merah, kata dia, menandakan ada pemakaian energi listrik yang berlebih di wilayah setempat.
Baca juga: Rawan pencurian, Kudus ganti PJU tenaga surya dengan listrik
Ia mengungkapkan kerusakan travo juga bisa disebabkan adanya pencurian energi listrik, mengingat adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang tersedia di kawasan tertentu.
Ia berharap masyarakat menyadari bahwa pencurian energi listrik secara hukum tidak dibenarkan dan dampaknya juga akan dirasakan pelanggan PLN lainnya, terutama ketika terjadi kerusakan travo akan terjadi listrik padam.
"Faktor penyebab terjadinya kerusakan travo memang macam-macam, namun salah satunya adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang ada," ujarnya.
Oleh karena itulah, tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) terus melakukan pengawasan terhadap pelanggan yang dicurigai melakukan pencurian energi listrik.
"Hasilnya memang ada temuan kasus pencurian energi listrik. Untuk jumlahnya harus melihat data terlebih dahulu," ujarnya.
Kasus dugaan pencurian energi listrik, tidak hanya terjadi di salah satu wilayah kerja PLN UP3 Kudus, melainkan tersebar di sejumlah PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP).
Adapun jumlah PLN ULP mencapai delapan ULP, meliputi PT PLN ULP Kudus Kota, Jepara, Bangsri, Pati, Juwana, Rembang, Cepu, dan Blora.
Ia mengimbau masyarakat untuk memakai energi listrik sesuai peruntukannya.
Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kilowatt hour (kWh) meter.
Modus pencurian listrik yang ditemukan sebelumnya, di antaranya dengan cara menyambung langsung aliran listrik dengan kabel ke instalasi milik pelanggan atau menyambung dari kotak alat pembatas pengukur (APP) tanpa melalui kWh meter, mempengaruhi pembatas daya, dan mempengaruhi pemakaian energi listrik.
Dari semua modus pelanggaran tersebut, bertujuan agar tagihan pelanggan lebih kecil dari seharusnya yang akan dibayarkan.
Baca juga: PLN Kudus: Rumah Tangga Dominasi Kasus Pencurian Listrik
"Sebetulnya, indikasi terjadinya kasus pencurian energi listrik bisa dipantau dari beban pemakaian pelanggan di setiap wilayah. Misal, lewat travo yang terpasang di sejumlah titik terdapat lampu indikator," kata Manajer Bagian Jaringan Listrik UP3 PLN Kudus M. Gati Jayeng Wibowo di Kudus, Jumat.
Ketika menyala merah, kata dia, menandakan ada pemakaian energi listrik yang berlebih di wilayah setempat.
Baca juga: Rawan pencurian, Kudus ganti PJU tenaga surya dengan listrik
Ia mengungkapkan kerusakan travo juga bisa disebabkan adanya pencurian energi listrik, mengingat adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang tersedia di kawasan tertentu.
Ia berharap masyarakat menyadari bahwa pencurian energi listrik secara hukum tidak dibenarkan dan dampaknya juga akan dirasakan pelanggan PLN lainnya, terutama ketika terjadi kerusakan travo akan terjadi listrik padam.
"Faktor penyebab terjadinya kerusakan travo memang macam-macam, namun salah satunya adanya pemakaian energi listrik yang melebihi kapasitas yang ada," ujarnya.
Oleh karena itulah, tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) terus melakukan pengawasan terhadap pelanggan yang dicurigai melakukan pencurian energi listrik.
"Hasilnya memang ada temuan kasus pencurian energi listrik. Untuk jumlahnya harus melihat data terlebih dahulu," ujarnya.
Kasus dugaan pencurian energi listrik, tidak hanya terjadi di salah satu wilayah kerja PLN UP3 Kudus, melainkan tersebar di sejumlah PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP).
Adapun jumlah PLN ULP mencapai delapan ULP, meliputi PT PLN ULP Kudus Kota, Jepara, Bangsri, Pati, Juwana, Rembang, Cepu, dan Blora.
Ia mengimbau masyarakat untuk memakai energi listrik sesuai peruntukannya.
Pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran, bisa dikenakan denda pembayaran energi listrik yang dipakai selama ini tanpa melalui kilowatt hour (kWh) meter.
Modus pencurian listrik yang ditemukan sebelumnya, di antaranya dengan cara menyambung langsung aliran listrik dengan kabel ke instalasi milik pelanggan atau menyambung dari kotak alat pembatas pengukur (APP) tanpa melalui kWh meter, mempengaruhi pembatas daya, dan mempengaruhi pemakaian energi listrik.
Dari semua modus pelanggaran tersebut, bertujuan agar tagihan pelanggan lebih kecil dari seharusnya yang akan dibayarkan.
Baca juga: PLN Kudus: Rumah Tangga Dominasi Kasus Pencurian Listrik
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
PLN pastikan kesiapan infrastruktur layanan kelistrikan andal jelang Nataru
09 December 2024 20:50 WIB
PLN Icon Plus berkolaborasi dengan Indomobil wujudkan pengembangan ekosistem kendaraan listrik
25 November 2024 9:43 WIB
Program TJSL Hari Listrik, PLN Icon Plus SBU Regional JBT bantu internet gratis
04 November 2024 13:39 WIB
PLN Icon Plus perkuat keandalan konektivitas pada Raker Presiden dan Retreat Kabinet Merah Putih
31 October 2024 13:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB