KPK kembali panggil istri dan anak bekas Sekretaris MA
Senin, 24 Februari 2020 11:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memanggil istri dan anak dari bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.
Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Istri Nurhadi adalah Tin Zuraida yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB sedangkan anak Nurhadi, yakni Rizqi Aulia Rahmi, swasta.
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: MAKI segera serahkan data pemborong asetaset eks Sekjen MA Nurhadi
Selain itu, KPK juga memanggil Lusi Indriati, istri dari tersangka HS. Lusi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya itu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni karyawan swasta masing-masing Andi Darma dan Ferdy Ardian.
Sebelumnya, istri Nurhadi tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/2) tanpa keterangan. Sedangkan Rizqi juga tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/2) tanpa keterangan.
Baca juga: Dituding takut tangkap eks Sekjen MA, Lili KPK: "Ngawur"
Untuk diketahui, Hiendra dan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Istri Nurhadi adalah Tin Zuraida yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB sedangkan anak Nurhadi, yakni Rizqi Aulia Rahmi, swasta.
"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: MAKI segera serahkan data pemborong asetaset eks Sekjen MA Nurhadi
Selain itu, KPK juga memanggil Lusi Indriati, istri dari tersangka HS. Lusi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya itu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni karyawan swasta masing-masing Andi Darma dan Ferdy Ardian.
Sebelumnya, istri Nurhadi tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/2) tanpa keterangan. Sedangkan Rizqi juga tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/2) tanpa keterangan.
Baca juga: Dituding takut tangkap eks Sekjen MA, Lili KPK: "Ngawur"
Untuk diketahui, Hiendra dan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengusaha didakwa suap Rp45,2 miliar kepada eks Sekjen MA dan menantunya
22 January 2021 13:35 WIB, 2021
Namanya disebut dalam perkara Nurhadi, Marzuki Alie diklarifikasi KPK
16 November 2020 15:42 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB