Perdagangan saham dibekukan sementara. IHSG anjlok 5 persen
Selasa, 17 Maret 2020 15:37 WIB
Warga melintas di samping layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari Jumat (13/3/2020) sore, ditutup menguat 11,82 poin atau 0,24 persen ke posisi 4.907,57, Meski ditutup menguat hari ini, IHSG masih tercatat turun 10,75 persen dalam sepekan terakhir. ANTARA/Galih Pradipta/hp.
Jakarta (ANTARA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun hingga lima persen pada Selasa pukul 15.02 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) sehingga perdagangan saham dibekukan sementara atau trading halt.
IHSG terkoreksi 234,56 atau 5 persen ke posisi 4.456,1, sedangkan kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 bergerak turun 47,4 poin atau 6,48 persen menjadi 684,55.
"Perdagangan halt pada pukul 15.02. Posisi IHSG 5 persen. Total value transaksi 5,4 triliun. Perdagangan akan dibuka kembali pukul 15.32," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Setelah terpuruk, IHSG bangkit
Pembekuan perdagangan sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan akan dilanjutkan pukul 15:32:44 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Baca juga: IHSG melemah pasca-Indonesia positif Covid-19
IHSG terkoreksi 234,56 atau 5 persen ke posisi 4.456,1, sedangkan kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 bergerak turun 47,4 poin atau 6,48 persen menjadi 684,55.
"Perdagangan halt pada pukul 15.02. Posisi IHSG 5 persen. Total value transaksi 5,4 triliun. Perdagangan akan dibuka kembali pukul 15.32," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Setelah terpuruk, IHSG bangkit
Pembekuan perdagangan sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Perdagangan akan dilanjutkan pukul 15:32:44 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.
Baca juga: IHSG melemah pasca-Indonesia positif Covid-19
Pewarta : Citro Atmoko
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
UCAC USM sukses gelar bursa kerja dan teken kerja sama dengan perusahaan
06 September 2024 12:58 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB