Tiga pelaku penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 jadi tersangka
Sabtu, 11 April 2020 17:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana
Baca juga: Perawat di Jateng kenakan pita hitam sebagai wujud duka
Ia menjelaskan para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.
Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik.
Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr.Kariadi Semarang pada Kamis malam.
Baca juga: Ganjar minta masyarakat jangan tolak pemakaman jenazah pasien COVID
"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang, Sabtu.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Suwakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Pakar hukum: Penolak pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dipidana
Baca juga: Perawat di Jateng kenakan pita hitam sebagai wujud duka
Ia menjelaskan para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.
Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik.
Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, seorang perawat RS Dr.Kariadi Semarang yang meninggal dunia dengan status positof corona sempat ditolak pemakamannya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga RS Dr.Kariadi Semarang pada Kamis malam.
Baca juga: Ganjar minta masyarakat jangan tolak pemakaman jenazah pasien COVID
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Aksi kemanusiaan Polda Jateng, donor darah untuk penuhi kebutuhan 150–200 kantong per hari di Semarang
16 December 2025 14:25 WIB
Aktivis Kendeng Gunretno penuhi panggilan Polda Jateng terkait aduan pengusaha tambang
04 December 2025 22:12 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Polda Jateng hadirkan Dumas QR Code saluran aduan perilaku polisi secara digital
22 November 2025 5:35 WIB
Peringati Hari Pahlawan Polda Jateng gelar kejuaraan kickboxing-boxing Kapolda Cup II
15 November 2025 5:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB