REI apresiasi kebijakan pemerintah terkait keringanan cicilan KPR
Jumat, 17 April 2020 19:13 WIB
Ilustrasi-Salah kawasan perumahan di Soloraya. Sejumlah debitur meminta keringanan KPR sebagai dampak dari pandemi Covid-19. ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Real Estate Indonesia (REI) mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait keringanan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) sebagai dampak dari lesunya sektor bisnis akibat wabah pandemi COVID-19.
"Kami menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memberikan keringanan pembayaran angsuran bagi para debitur, termasuk para debitur KPR," kata Plt Ketua REI Komisariat Soloraya Maharani di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut otomatis meringankan masyarakat yang membeli rumah, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah bersubsidi.
Baca juga: OJK: Keringanan pembayaran cicilan kredit tidak otomatis harus ajukan permohonan
"Di lapangan juga saya dengar proses pengajuan keringanan cicilan mudah dan tidak berbelit, asal memenuhi persyaratan," katanya.
Menurut dia, kebijakan dari OJK dan BI tersebut telah ditindaklanjuti perbankan dengan baik, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN). Terkait hal itu, Kepala BTN Cabang Surakarta Deddy Armanto mengatakan saat ini sudah lebih dari 364 debitur yang mengajukan keringanan cicilan.
Meski demikian, dikatakannya, tidak semua debitur yang mengajukan keringanan angsuran akan dilayani dan diproses mengingat berdasarkan ketentuan OJK, pengajuan yang diproses adalah debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ia mengatakan beberapa debitur yang tidak terkena dampak langsung di antaranya PNS/ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN serta debitur yang pembayaran angsuran tidak lancar.
"Untuk mereka ini pengajuannya tidak akan diproses BTN," katanya.
Sementara itu, untuk keringanan kepada debitur yang diberikan oleh perbankan bisa dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga maupun perpanjangan waktu pembayaran.
Baca juga: Pembebasan tagihan listrik PLN otomatis untuk pelanggan pascabayar
Baca juga: PLN: Berikut cara dapatkan tagihan listrik gratis dan diskon 50 persen
"Kami menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang memberikan keringanan pembayaran angsuran bagi para debitur, termasuk para debitur KPR," kata Plt Ketua REI Komisariat Soloraya Maharani di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut otomatis meringankan masyarakat yang membeli rumah, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah bersubsidi.
Baca juga: OJK: Keringanan pembayaran cicilan kredit tidak otomatis harus ajukan permohonan
"Di lapangan juga saya dengar proses pengajuan keringanan cicilan mudah dan tidak berbelit, asal memenuhi persyaratan," katanya.
Menurut dia, kebijakan dari OJK dan BI tersebut telah ditindaklanjuti perbankan dengan baik, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN). Terkait hal itu, Kepala BTN Cabang Surakarta Deddy Armanto mengatakan saat ini sudah lebih dari 364 debitur yang mengajukan keringanan cicilan.
Meski demikian, dikatakannya, tidak semua debitur yang mengajukan keringanan angsuran akan dilayani dan diproses mengingat berdasarkan ketentuan OJK, pengajuan yang diproses adalah debitur yang terkena dampak langsung dari COVID-19 dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ia mengatakan beberapa debitur yang tidak terkena dampak langsung di antaranya PNS/ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN serta debitur yang pembayaran angsuran tidak lancar.
"Untuk mereka ini pengajuannya tidak akan diproses BTN," katanya.
Sementara itu, untuk keringanan kepada debitur yang diberikan oleh perbankan bisa dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga maupun perpanjangan waktu pembayaran.
Baca juga: Pembebasan tagihan listrik PLN otomatis untuk pelanggan pascabayar
Baca juga: PLN: Berikut cara dapatkan tagihan listrik gratis dan diskon 50 persen
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Kudus realisasikan pemberian keringanan retribusi kios pasar
19 December 2022 14:18 WIB, 2022
Ribuan pedagang pasar tradisional di Kudus ajukan keringanan retribusi kios/los
03 October 2022 15:13 WIB, 2022
Pemkab Kudus beri diskon retribusi kios pedagang di pasar tradisional
30 September 2022 14:47 WIB, 2022
Gibran janjikan keringanan retribusi bagi pedagang di sejumlah stadion
26 January 2022 21:45 WIB, 2022
Lewati verifikasi, pemohon keringanan pembayaran PBB di Kudus masih minim
31 August 2021 13:42 WIB, 2021
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Aerotrans dan Geotab kolaborasi tingkatkan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan sektor logistik
07 January 2025 14:54 WIB