Bank Jateng-Kejari Pekalongan lakukan penandatangan MoU secara online
Minggu, 3 Mei 2020 11:43 WIB
Bank Jateng Cabang Pekalongan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. ANTARA/HO-Bank Jateng
Semarang (ANTARA) - Bank Jateng Cabang Pekalongan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dan kali ini penandatanganan dilakukan secara online dengan menggunakan teleconference.
Indra Jaya selaku Pemimpin Bank Jateng Cabang Pekalongan mengatakan penandatangan kerja sama tersebut dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya berharap ke depannya penyelesaian masalah hukum dapat diselesaikan secara baik dan seadil-adilnya demi menjaga aset daerah dan mendukung pertumbuhan di Jawa Tengah," kata Indra Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Zainal Arifin menambahkan dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat membantu memecahkan masalah dan persoalan Bank Jateng Cabang Pekalongan di bidang perdata dan tata usaha negara.
”Semoga kerja sama antara Bank Jateng Cabang Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat berjalan terus menerus," kata Zainal Arifin.
Baca juga: Bank Jateng serahkan bantuan suplemen minuman ke tenaga medis
Selain penandatanganan kerja sama tersebut, Bank Jateng Cabang Pekalongan juga gencar memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit untuk mendongkrak perekonomian daerah agar semakin membaik di tengah pandemi COVID-19.
“Memang saat ini situasi di luar sedang mengkhawatirkan namun kami juga tidak
mungkin membiarkan perekonomian daerah menjadi lesu dan berdampak buruk bagi masyarakat," tambah Indra Jaya.
Indra Jaya mengakui pandemi COVID-19 merupakan wabah pademi global yang tidak hanya mempengaruhi bidang kesehatan namun juga berdampak pada perekonomian dan proses bisnis perusahaan termasuk bank.
Pemerintah dan intitusi keuangan, tambah Indra Jaya, saat ini gencar melakukan restrukturisasi kredit demi mencegah resesi dan krisis moneter seperti sebelumnya.
Baca juga: Bank Jateng-Korem 074/Warastratama bersinergi cegah COVID-19
Indra Jaya selaku Pemimpin Bank Jateng Cabang Pekalongan mengatakan penandatangan kerja sama tersebut dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Saya berharap ke depannya penyelesaian masalah hukum dapat diselesaikan secara baik dan seadil-adilnya demi menjaga aset daerah dan mendukung pertumbuhan di Jawa Tengah," kata Indra Jaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Zainal Arifin menambahkan dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat membantu memecahkan masalah dan persoalan Bank Jateng Cabang Pekalongan di bidang perdata dan tata usaha negara.
”Semoga kerja sama antara Bank Jateng Cabang Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan dapat berjalan terus menerus," kata Zainal Arifin.
Baca juga: Bank Jateng serahkan bantuan suplemen minuman ke tenaga medis
Selain penandatanganan kerja sama tersebut, Bank Jateng Cabang Pekalongan juga gencar memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit untuk mendongkrak perekonomian daerah agar semakin membaik di tengah pandemi COVID-19.
“Memang saat ini situasi di luar sedang mengkhawatirkan namun kami juga tidak
mungkin membiarkan perekonomian daerah menjadi lesu dan berdampak buruk bagi masyarakat," tambah Indra Jaya.
Indra Jaya mengakui pandemi COVID-19 merupakan wabah pademi global yang tidak hanya mempengaruhi bidang kesehatan namun juga berdampak pada perekonomian dan proses bisnis perusahaan termasuk bank.
Pemerintah dan intitusi keuangan, tambah Indra Jaya, saat ini gencar melakukan restrukturisasi kredit demi mencegah resesi dan krisis moneter seperti sebelumnya.
Baca juga: Bank Jateng-Korem 074/Warastratama bersinergi cegah COVID-19
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB