Operasi Sikat Jaran jaring 323 kasus curanmor di Jateng
Senin, 3 Agustus 2020 18:22 WIB
Para tersangka yang diamankan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020 di Mapolda Jateng, Senin (3-8-2020). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah dan 35 polres jajaran di wilayah tersebut mengungkap 323 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Pekat Kejar Kendaraan (Sikat Jaran) Candi 2020 yang digelar selama 3 pekan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Senin, menyebutkan dari pengungkapan sebanyak itu, terdapat 368 tersangka yang diamankan.
Adapun jumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari pelaku mencapai 341 unit kendaraan bermotor berbagai jenis.
Baca juga: 10 tersangka curanmor dibekuk dalam Operasi Sikat Jaran Candi
"Selain pelaku pencurian, juga diamankan penadah barang curiannya," katanya.
Operasi yang berlangsung sejak 6 hingga 25 Juli 2020, kata dia, telah melampaui target yang ditetapkan.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan uang tunai yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Menurut dia, salah satu modus yang paling banyak digunakan pelaku dalam beraksi adalah penggunaan kunci T atau merusak rumah kunci kendaraan.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Baca juga: 15 pelaku kejahatan diringkus selama Operasi Sikat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Senin, menyebutkan dari pengungkapan sebanyak itu, terdapat 368 tersangka yang diamankan.
Adapun jumlah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari pelaku mencapai 341 unit kendaraan bermotor berbagai jenis.
Baca juga: 10 tersangka curanmor dibekuk dalam Operasi Sikat Jaran Candi
"Selain pelaku pencurian, juga diamankan penadah barang curiannya," katanya.
Operasi yang berlangsung sejak 6 hingga 25 Juli 2020, kata dia, telah melampaui target yang ditetapkan.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga mengamankan uang tunai yang totalnya mencapai Rp1,7 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Menurut dia, salah satu modus yang paling banyak digunakan pelaku dalam beraksi adalah penggunaan kunci T atau merusak rumah kunci kendaraan.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Baca juga: 15 pelaku kejahatan diringkus selama Operasi Sikat
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Operasi Sikat Jaran Candi Jateng bekuk komplotan pembobol ATM raup Rp1,8 M
26 September 2022 15:01 WIB, 2022
Operasi Sikat Jaran Candi Polres eks-Keresidenan Kedu ungkap 42 kasus
02 November 2021 17:57 WIB, 2021
Polres Kudus ungkap enam kasus pencurian selama Operasi Sikat Jaran Candi
02 November 2021 17:54 WIB, 2021
52 pelaku kejahatan di Solo Raya ditahan dalam Operasi Sikat Jaran Candi
02 November 2021 17:00 WIB, 2021
Perampok sikat uang "cash" Rp170 juta setelah sekap korban dan anaknya
04 August 2020 15:06 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB