Seorang tersangka yang jadi buron kasus dugaan korupsi di Pertamina Marine Cilacap ditangkap
Rabu, 5 Agustus 2020 4:15 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi PA (baju kotak-kotak) setelah ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Cilacap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA/HO-Kejari Cilacap
Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Region IV Cilacap, Paulus Andriyanto atau PA (47) yang telah lama menjadi buron
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap Heri Sumantri saat dikonfirmasi wartawan di Cilacap, Selasa, membenarkan kabar tentang penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Iya benar, sudah ditangkap. Ini (kami) masih bersama yang bersangkutan di Sleman. Langsung malam ini (dibawa ke Cilacap)," katanya.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar melalui grup WhatsApp wartawan di Cilacap dan Purwokerto, penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp4 miliar itu dilakukan oleh Tim Kejari Cilacap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa sore.
Informasi yang dihimpun, tersangka PA sebelumnya merupakan pejabat di Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap, sehingga mempunyai kewenangan mengelola keuangan di antaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.
Uang jasa labuh tersebut seharusnya disetorkan ke PT Pertamina (Persero) sesuai dengan mekanisme yang ada, namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kejari Cilacap yang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2018 segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan PA sebagai tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine, PA tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.
Bahkan, penyidik Kejari Cilacap telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada PA namun tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tidak pernah datang untuk memberi keterangan.
Selain itu, penyidik Kejari Cilacap pernah mendatangi rumah PA di Kompleks Perumahan Pertamina, Gunung Simping, Cilacap, namun pihak keluarga termasuk istri tersangka tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Terkait dengan hal itu, Kejari Cilacap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung hingga akhirnya menetapkan PA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap Heri Sumantri saat dikonfirmasi wartawan di Cilacap, Selasa, membenarkan kabar tentang penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
"Iya benar, sudah ditangkap. Ini (kami) masih bersama yang bersangkutan di Sleman. Langsung malam ini (dibawa ke Cilacap)," katanya.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar melalui grup WhatsApp wartawan di Cilacap dan Purwokerto, penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp4 miliar itu dilakukan oleh Tim Kejari Cilacap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa sore.
Informasi yang dihimpun, tersangka PA sebelumnya merupakan pejabat di Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap, sehingga mempunyai kewenangan mengelola keuangan di antaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.
Uang jasa labuh tersebut seharusnya disetorkan ke PT Pertamina (Persero) sesuai dengan mekanisme yang ada, namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Kejari Cilacap yang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2018 segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan PA sebagai tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine, PA tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.
Bahkan, penyidik Kejari Cilacap telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada PA namun tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tidak pernah datang untuk memberi keterangan.
Selain itu, penyidik Kejari Cilacap pernah mendatangi rumah PA di Kompleks Perumahan Pertamina, Gunung Simping, Cilacap, namun pihak keluarga termasuk istri tersangka tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Terkait dengan hal itu, Kejari Cilacap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kejaksaan Agung hingga akhirnya menetapkan PA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Polisi dipraperadilankan atas kasus pembunuhan ASN Pemkot Semarang pada 2022
08 December 2025 16:59 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Ridwan Kamil penuhi panggilan KPK terkait penyidikan kasus iklan Bank BJB
02 December 2025 11:08 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB