Partai Hanura tak ajukan pencairan dana bantuan keuangan
Sabtu, 8 Agustus 2020 16:06 WIB
Parpol di Kabupaten Kudus. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan hanya satu partai politik yang tidak mengajukan dana bantuan keuangan pada tahun 2020, yakni Partai Hanura, sedangkan sembilan partai politik lainnya mengajukan pencairan.
"Semula yang belum mengajukan proposal ada dua parpol, yakni PKB dan Partai Hanura. Akan tetapi, PKB sudah mengajukan untuk melengkapi delapan parpol lain yang sudah lebih dahulu mengajukan pencairan, sedangkan Partai Hanura memang memastikan tidak mengajukan pencairan," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Sabtu.
Ia mengungkapkan tahun sebelumnya Partai Hanura juga tidak mengajukan pencairan dana bantuan keuangan partai.
Terkait pencairan dana bantuan partai politik, kata dia, Kesbangpol Kudus juga sudah menggelar pertemuan dengan menghadirkan calon partai politik penerima bantuan.
Setelah proposal diterima, kemudian dilakukan verifikasi pada tanggal 5 Agustus 2020.
Hasilnya, dari sembilan proposal yang diverifikasi terdapat delapan proposal yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan satu parpol masih berupaya memenuhi persyaratan.
"Parpol yang masih harus memenuhi persyaratan, yakni PPP terkait ketentuan pasal 16 huruf a Permendagri 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol," ujarnya.
Adapun besarnya anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus.
Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550.
Adapun 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.
"Semula yang belum mengajukan proposal ada dua parpol, yakni PKB dan Partai Hanura. Akan tetapi, PKB sudah mengajukan untuk melengkapi delapan parpol lain yang sudah lebih dahulu mengajukan pencairan, sedangkan Partai Hanura memang memastikan tidak mengajukan pencairan," kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo di Kudus, Sabtu.
Ia mengungkapkan tahun sebelumnya Partai Hanura juga tidak mengajukan pencairan dana bantuan keuangan partai.
Terkait pencairan dana bantuan partai politik, kata dia, Kesbangpol Kudus juga sudah menggelar pertemuan dengan menghadirkan calon partai politik penerima bantuan.
Setelah proposal diterima, kemudian dilakukan verifikasi pada tanggal 5 Agustus 2020.
Hasilnya, dari sembilan proposal yang diverifikasi terdapat delapan proposal yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan satu parpol masih berupaya memenuhi persyaratan.
"Parpol yang masih harus memenuhi persyaratan, yakni PPP terkait ketentuan pasal 16 huruf a Permendagri 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pelaporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol," ujarnya.
Adapun besarnya anggaran yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar untuk diberikan kepada 10 parpol peraih kursi di DPRD Kudus.
Nilai bantuan keuangan untuk masing-masing parpol, berdasarkan jumlah perolehan suara dengan nilai bantuan per suara sebesar Rp2.550.
Adapun 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024