China bakal balas AS atas larangan TikTok dan WeChat
Minggu, 20 September 2020 7:10 WIB
Ilustrasi - logo aplikasi Tiktok dan bendera Amerika Serikat. ANTARA/REUTERS/Florence Lo/aa
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah China menyiapkan tindakan balasan terhadap pemerintah Amerika Serikat yang melarang aplikasi berbagi video TikTok dan aplikasi pembayaran elektronik dan media sosial WeChat.
Kalau AS tetap bertahan, China pasti akan mengambil tindakan balasan yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dua perusahaan China itu, demikian pernyataan Kementerian Perdagangan China (Mofcom) yang beredar di sejumlah media setempat, Minggu.
Presiden AS Donald Trump melarang warganya menggunakan dua aplikasi buatan China tersebut per 20 September 2020.
Larangan tersebut secara serius merusak hak perusahaan dan mengganggu tatanan pasar, demikian Mofcom dikutip China Daily.
Mofcom menilai keputusan AS tidak berdasar dan dapat merusak kepercayaan investor internasional yang hendak berinvestasi di sana.
"Kami kecewa atas keputusan tersebut dan aplikasi ini diblokir bagi pengunduh baru mulai Minggu serta aplikasi ini dilarang mulai 12 November. Di AS kami punya komunitas pengguna TikTok sebanyak 100 juta karena ini telah menjadi tempat hiburan, ekspresi pribadi, dan menjalin koneksi," demikian manajemen TikTok perwakilan AS dikutip Xinhua.
Kementerian Perdagangan AS, Jumat (18/9), mengeluarkan keputusan bahwa aplikasi TikTok sudah tidak bisa ditemukan lagi di Apple Store dan Googgle Pay mulai Minggu (20/9).
Kemudian mulai 12 November 2020, TikTok dan WeChat akan dilarang di negara adidaya itu.
Sebelumnya TikTok berhasil merangkul perusahaan data internet asal AS Oracle. Saat ini kesepekatan kedua perusahaan tersebut sedang menunggu persetujuan dari otoritas di China dan AS.
Kalau AS tetap bertahan, China pasti akan mengambil tindakan balasan yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah dua perusahaan China itu, demikian pernyataan Kementerian Perdagangan China (Mofcom) yang beredar di sejumlah media setempat, Minggu.
Presiden AS Donald Trump melarang warganya menggunakan dua aplikasi buatan China tersebut per 20 September 2020.
Larangan tersebut secara serius merusak hak perusahaan dan mengganggu tatanan pasar, demikian Mofcom dikutip China Daily.
Mofcom menilai keputusan AS tidak berdasar dan dapat merusak kepercayaan investor internasional yang hendak berinvestasi di sana.
"Kami kecewa atas keputusan tersebut dan aplikasi ini diblokir bagi pengunduh baru mulai Minggu serta aplikasi ini dilarang mulai 12 November. Di AS kami punya komunitas pengguna TikTok sebanyak 100 juta karena ini telah menjadi tempat hiburan, ekspresi pribadi, dan menjalin koneksi," demikian manajemen TikTok perwakilan AS dikutip Xinhua.
Kementerian Perdagangan AS, Jumat (18/9), mengeluarkan keputusan bahwa aplikasi TikTok sudah tidak bisa ditemukan lagi di Apple Store dan Googgle Pay mulai Minggu (20/9).
Kemudian mulai 12 November 2020, TikTok dan WeChat akan dilarang di negara adidaya itu.
Sebelumnya TikTok berhasil merangkul perusahaan data internet asal AS Oracle. Saat ini kesepekatan kedua perusahaan tersebut sedang menunggu persetujuan dari otoritas di China dan AS.
Pewarta : M. Irfan Ilmie
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - IT
Lihat Juga
Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat cegah ratusan juta upaya penipuan digital
26 November 2025 22:28 WIB
Mahasiswa Sekolah Vokasi Undip juara melalui AISA, Sahabat Cerdas Petani Sawit
07 November 2025 13:21 WIB
Indosat Ooredoo Hutchison buka kelas AI gratis, jawab kebutuhan talenta digital Indonesia
28 October 2025 15:04 WIB