Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis laporan gratifikasi senilai 100.000 dolar Singapura dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
KPK, kata Ali, mengapresiasi adanya laporan dari MAKI tersebut terkait dengan dugaan korupsi dan gratifikasi.
Baca juga: MAKI: Putusan etik seharusnya "menjewer" Firli kerja lebih serius
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, Boyamin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada hari Senin (21/9) telah menerima pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut. Namun, pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi lantas pergi. Di sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal," ucap Boyamin.
Atas uang tersebut, dia berkehendak untuk menyerahkan kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi yang kelak uang tersebut diserahkan kepada Negara.
Baca juga: MAKI ungkap ada istilah "king maker" terkait kasus Djoko Tjandra
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual. Namun, karena bergerak di bidang pemberantasan korupsi, saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujar Boyamin.