Mahfud MD: Pemerintah proses hukum aktor tunggangi aksi anarkis tolak UU Cipta Kerja

Jumat, 9 Oktober 2020 8:57 WIB
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memproses hukum pelaku dan aktor-aktor yang menunggangi demonstrasi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dengan tindakan anarkis kriminil di sejumlah daerah.
 
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegas Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis malam, melalui live Instagram Kemenko Polhukam.
 
Pemerintah, kata dia, menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, ketidakpuasaan atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi.
 
"Yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.
 
Pemerintah pun menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa yang menolak UU Cipta Kerja dengan merusak fasilitas umum dan melukai petugas serta menjarah.
 
"Tindakan itu jelas merupakan kriminil dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," tegasnya.
 
Sebelum melakukan konferensi pers Mahfud menggelar rapat bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Mendagri Tito Karnavian. Pernyataan dari pemerintah itu ditandatangani oleh para pejabat tersebut.
 

 

Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait