Kronologi kecelakaan truk maut di Puncak Bogor, pengemudi tak punya SIM

Minggu, 18 Oktober 2020 8:10 WIB
Polres Bogor melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan lima orang di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020). (ANTARA/HO-Polres Bogor)
Bogor (ANTARA) - Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda, menyebutkan bahwa sopir truk maut berinisial EH (29) yang menyebabkan kecelakaan di Jalur Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu dini hari tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kita lakukan identifikasi, ternyata pengemudi tersebut tidak mempunyai SIM," ungkapnya saat ditemui di Pos Polisi, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Ia menemukan kelalaian sopir yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, sopir lalai dalam mengoperasionalkan rem truk berjenis Isuzu dengan nomor polisi B 9978 UDF.

"Jadi hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan memang kelalaian pengemudi saat mengoperasionalkan rem. Remnya blong," kata Fitra.

Baca juga: Truk terjang tiga motor dan mobil di Puncak Bogor, lima meninggal

Meski begitu, hingga kini Polres Bogor belum menetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan lima orang tersebut. Fitra mengaku akan terus melakukan penyelidikan, terutama mengenai muatan berlebih truk yang dikendarai oleh EH.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor Polda Jawa Barat mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan lima orang di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/10) dini hari.

"Dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini ada lima orang korban meninggal dunia dengan inisial SA, NSA, C, DWY, EH dan tujuh orang korban mengalami luka-luka dengan insial DR, R, G, HP, RA, NB, N," ungkap Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda di Bogor.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Sampay Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu bermula saat sebuah kendaraan jenis truk dari arah Puncak mengalami rem blong dan menabrak tiga sepeda motor dan satu minibus dari arah berlawanan.
 

Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Terpopuler - Hukum dan Kriminal