Aniaya sopir taksi, Polisi: Bahar Smith dijadikan tersangka

Rabu, 28 Oktober 2020 17:08 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Bandung (ANTARA) - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyebut penetapan tersangka kepada Bahar Smith kali ini soal kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring.
 
"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi di Bandung, Rabu.
 
Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018. Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polda Jawa Barat kembali tetapkan Bahar Smith tersangka penganiayaan
 
Setelah itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
 
Erdi mengatakan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut.
 
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.
 
"Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.
 
Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Baca juga: PTUN Bandung kabulkan gugatan asimilasi Bahar Smith

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Hakim perintahkan Bahar Smith bebas

31 August 2022 14:58 WIB, 2022

Will Smith mundur dari Academy

02 April 2022 7:48 WIB, 2022

Will Smith minta maaf kepada cChris Rock

29 March 2022 9:37 WIB, 2022

Bahar bin Smith bebas

21 November 2021 10:42 WIB, 2021

Terpopuler - Hukum dan Kriminal