Kudus (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 di Kudus untuk disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2021 yang dinaikkan sebesar 3,27 persen.

"Pekerja tentunya menginginkan ada kenaikan seperti halnya UMP Jateng yang sudah ditetapkan naik terlebih dahulu," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua di Kudus, Selasa.

Untuk itu, nantinya juga akan didorong agar menyesuaikan UMP Jateng.

Baca juga: Ganjar naikkan UMP Jateng 2021 jadi Rp1.798.979

Pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus, kata dia, baru diagendakan Kamis (5/11) sehingga untuk saat ini belum bisa berbicara banyak karena belum ada pertemuan, termasuk dengan perwakilan pengusaha.

Menurut dia, situasi perekonomian di Kabupaten Kudus juga cukup konsudif, terutama di bidang industri rokok yang masih tetap jalan di tengah masa pandemi.

Dengan kenaikan upah pekerja, ia memastikan, akan menguntungkan pengusaha karena turut mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang cenderung menurun.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto membenarkan bahwa agenda pertemuan anggota dewan pengupahan baru dijadwalkan Kamis (5/11).

Ia mengaku belum bisa memastikan apakah akan ada penyesuaikan UMK Kudus tahun 2021 seperti halnya UMP Jateng atau tidak karena jadwal pertemuan baru diagendakan.

"Untuk memastikan ada tidaknya kenaikan UMK 2021 masih harus menunggu usulan dari dewan pengupahan," ujarnya.

Besaran UMK 2021 dari dewan pengupahan, kata dia, sifatnya hanya sebatas usulan untuk menjadi bahan pertimbangan bupati dalam memutuskan besaran UMK 2021 yang akan disampaikan kepada Pemprov Jateng.

Keputusan akhir dari usulan UMK Kabupaten Kudus tahun 2021, kata dia, berada di tangan Bupati Kudus.

Berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng terkait rekomendasi UMK 2021, disebutkan bahwa penyampaian usulan atau rekomendasi UMK tahun 2021 dapat diterima Gubernur Jateng selambatnya tanggal 14 November 2020 dengan satu nominal angka.

Usulan UMK tahun 2021 tersebut, diharapkan hasiul saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten dengan mendasari ketentuan perundangan PP 78/2015 tentang pengupahan dan peraturan perundangan lainnya. 

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Subsidi gaji termin II disalurkan awal November 2020