Telaah - Merdeka belajar, arah baru perguruan tinggi hadapi era 4.0
Senin, 25 Januari 2021 21:15 WIB
Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Irfan Fatkhurohman. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Purwokerto (ANTARA) - Kajian tentang perubahan tatanan baru pada Revolusi Industri 4.0 telah ramai diperbincangkan berbagai forum di dunia maupun Indonesia, sejak Klaus Schwab yang merupakan pendiri dan pemimpin Eksekutif Forum Ekonomi Dunia menyampaikan paparannya tentang Revolusi Industri 4.0. pada pertemuan ekonomi dunia.
Revolusi Industri digambarkan dalam prosesnya akan mengubah cara kita hidup, bekerja dan berhubungan dengan yang lain. Jangkauan dari Revolusi Industri 4.0 lebih luas dan belum pernah terjadi sebelumnya, teknologi yang berkembang menggabungkan dunia fisik, digital, dan biologis.
Hal inilah yang dikhawatirkan dari dampak Revolusi Industri 4.0, jika tidak ditangkap secara cerdas bagi para pemimpin negara, khususnya pemimpin perguruan tinggi. Itu karena Revolusi Industri 4.0 tidak bisa dihindari, prosesnya memaksa untuk kita berkembang, memaksa untuk menciptakan tata nilai baru dan harus berpikir memaknai menjadi manusia ditengah kemajuan teknologi yang begitu cepat.
Dalam pandangan Klaus Schwab ditekankan tentang dampak Revolusi Industri 4.0 yang mengharuskan pemerintah berkolaborasi dengan dunia bisnis dan masyarakat sipil, menciptakan aturan, mengontrol, dan menyeimbangkan demi keadilan, persaingan, kejujuran, properti intelektual yang inklusif, keamanan, dan realibilitas.
Baca juga: Telaah - Generasi tanpa sekolah di masa pandemi COVID-19
Dampak dari era baru Revolusi Industri 4.0 harus dijawab dengan semangat gerakan optimis pada tingkat perguruan tinggi. Mendikbud RI memberikan strategi dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dengan Program Merdeka Belajar : Kampus Merdeka pada perguruan tinggi.
Mendikbud RI dalam siaran persnya tentang Merdeka Belajar pada 3 November 2020 menyebutkan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia.
Perguruan tinggi negeri maupun swasta diharapakan bergerak lebih cepat agar dapat bersaing di tingkat dunia. Profil mahasiswanya menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi di era 4.0.
Merdeka Belajar : Kampus Merdeka
Kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka (MBKM) ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Kebijakan MBKM merupakan solusi kebijakan yang adaptif dan inovatif. Terobosan kebijakan bagi kampus di antaranya kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum yang menjadikan kampus lebih lentur dan ulet untuk berkolaborasi.
Selanjutnya, untuk mahasiswa memiliki hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi. Tiga semester yang dimaksud berupa satu semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan dua semester pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Baca juga: PPG UMP kembali catatkan prestasi baru di tingkat nasional
Sedangkan dari bentuk kegiatan pembelajarannya, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi yang meliputi pertama, mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa dengan perguruan tinggi di dalam negeri sebagai bentuk kolaborasi tidak hanya dengan perguruan tinggi luar negeri, salah satu upaya transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antarperguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
Kedua, melakukan magang atau praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya tidak hanya satu semester tetapi dua semester. Program magang dua semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Ketiga, mengajar di sekolah tempat praktik mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.
Keempat, melakukan penelitian baik di lembaga riset/pusat studi. Kelima, proyek kemanusian mahasiswa yang terprogram dengan berbagai lembaga kebencanaan baik dalam negeri/luar negeri (UNESCO, UNICEF, WHO, dll). Keenam, mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai. Ketujuh, membuat studi/proyek independen karya besar yang dilombakan di tingkat internasional atau karya dari ide yang inovatif sesuai passion mahasiswa.
Kedelapan, membangun desa/kuliah kerja nyata tematik (KKNT) dengan model kemitraan. Pelaksanaan kemitraan untuk mendukung kerja sama bersama Kementerian Desa PDTT serta kementerian/stakeholder lainnya, melalui Kementerian Desa PDTT penyaluran dana desa Rp1 miliar per desa.
Untuk mempercepat standarisasi Perguruan tinggi, perlu adanya pemetaan kualitas dan kondisi perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS), inilah yang menjadi persoalan. Sejalan dengan rilis program prioritas Mendikbud RI Tahun 2021 terdapat kebijakan dalam bentuk competitive fund dan matching fun, peningkatan kualitas SDM, mencetak ribuan wirausaha, ratusan inovasi pembelajaran digital, dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi.
Kemendikbud RI harus bisa menyiapkan skema penerapan program yang tepat sasaran dari peta perguruan tinggi. Selanjutnya, keharusan setiap perguruan tinggi melakukan kolaborasi dalam bentuk kerja sama untuk menunjang bentuk pembelajaran Merdeka Belajar, bagi PTS kecil akan mengalami kesulitan untuk menyesuaikan baik dari SDM dan pendanaan.
Perlu adanya pendampingan yang terprogram dari Kemendikbud RI untuk mengatasi masalah, hal ini agar tercapai program kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka yang berkemajuan untuk semua dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0.
*) Irfan Fatkhurohman, Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
Baca juga: UMP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan laksanakan "Bimbingan Teknis"
Baca juga: FEB UMP raih Juara 1 Kompetisi 10 Days Challenge 2020
Revolusi Industri digambarkan dalam prosesnya akan mengubah cara kita hidup, bekerja dan berhubungan dengan yang lain. Jangkauan dari Revolusi Industri 4.0 lebih luas dan belum pernah terjadi sebelumnya, teknologi yang berkembang menggabungkan dunia fisik, digital, dan biologis.
Hal inilah yang dikhawatirkan dari dampak Revolusi Industri 4.0, jika tidak ditangkap secara cerdas bagi para pemimpin negara, khususnya pemimpin perguruan tinggi. Itu karena Revolusi Industri 4.0 tidak bisa dihindari, prosesnya memaksa untuk kita berkembang, memaksa untuk menciptakan tata nilai baru dan harus berpikir memaknai menjadi manusia ditengah kemajuan teknologi yang begitu cepat.
Dalam pandangan Klaus Schwab ditekankan tentang dampak Revolusi Industri 4.0 yang mengharuskan pemerintah berkolaborasi dengan dunia bisnis dan masyarakat sipil, menciptakan aturan, mengontrol, dan menyeimbangkan demi keadilan, persaingan, kejujuran, properti intelektual yang inklusif, keamanan, dan realibilitas.
Baca juga: Telaah - Generasi tanpa sekolah di masa pandemi COVID-19
Dampak dari era baru Revolusi Industri 4.0 harus dijawab dengan semangat gerakan optimis pada tingkat perguruan tinggi. Mendikbud RI memberikan strategi dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dengan Program Merdeka Belajar : Kampus Merdeka pada perguruan tinggi.
Mendikbud RI dalam siaran persnya tentang Merdeka Belajar pada 3 November 2020 menyebutkan untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia.
Perguruan tinggi negeri maupun swasta diharapakan bergerak lebih cepat agar dapat bersaing di tingkat dunia. Profil mahasiswanya menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi di era 4.0.
Merdeka Belajar : Kampus Merdeka
Kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka (MBKM) ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Kebijakan MBKM merupakan solusi kebijakan yang adaptif dan inovatif. Terobosan kebijakan bagi kampus di antaranya kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum yang menjadikan kampus lebih lentur dan ulet untuk berkolaborasi.
Selanjutnya, untuk mahasiswa memiliki hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi. Tiga semester yang dimaksud berupa satu semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan dua semester pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Baca juga: PPG UMP kembali catatkan prestasi baru di tingkat nasional
Sedangkan dari bentuk kegiatan pembelajarannya, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi yang meliputi pertama, mendorong lebih banyak pertukaran mahasiswa dengan perguruan tinggi di dalam negeri sebagai bentuk kolaborasi tidak hanya dengan perguruan tinggi luar negeri, salah satu upaya transfer ilmu pengetahuan untuk menutupi disparitas pendidikan baik antarperguruan tinggi dalam negeri, maupun kondisi pendidikan tinggi dalam negeri dengan luar negeri.
Kedua, melakukan magang atau praktik kerja di industri atau tempat kerja lainnya tidak hanya satu semester tetapi dua semester. Program magang dua semester, memberikan pengalaman yang cukup kepada mahasiswa, pembelajaran langsung di tempat kerja (experiential learning). Ketiga, mengajar di sekolah tempat praktik mengajar dapat berada di lokasi kota maupun di daerah terpencil.
Keempat, melakukan penelitian baik di lembaga riset/pusat studi. Kelima, proyek kemanusian mahasiswa yang terprogram dengan berbagai lembaga kebencanaan baik dalam negeri/luar negeri (UNESCO, UNICEF, WHO, dll). Keenam, mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai. Ketujuh, membuat studi/proyek independen karya besar yang dilombakan di tingkat internasional atau karya dari ide yang inovatif sesuai passion mahasiswa.
Kedelapan, membangun desa/kuliah kerja nyata tematik (KKNT) dengan model kemitraan. Pelaksanaan kemitraan untuk mendukung kerja sama bersama Kementerian Desa PDTT serta kementerian/stakeholder lainnya, melalui Kementerian Desa PDTT penyaluran dana desa Rp1 miliar per desa.
Untuk mempercepat standarisasi Perguruan tinggi, perlu adanya pemetaan kualitas dan kondisi perguruan tinggi negeri (PTN) atau swasta (PTS), inilah yang menjadi persoalan. Sejalan dengan rilis program prioritas Mendikbud RI Tahun 2021 terdapat kebijakan dalam bentuk competitive fund dan matching fun, peningkatan kualitas SDM, mencetak ribuan wirausaha, ratusan inovasi pembelajaran digital, dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi.
Kemendikbud RI harus bisa menyiapkan skema penerapan program yang tepat sasaran dari peta perguruan tinggi. Selanjutnya, keharusan setiap perguruan tinggi melakukan kolaborasi dalam bentuk kerja sama untuk menunjang bentuk pembelajaran Merdeka Belajar, bagi PTS kecil akan mengalami kesulitan untuk menyesuaikan baik dari SDM dan pendanaan.
Perlu adanya pendampingan yang terprogram dari Kemendikbud RI untuk mengatasi masalah, hal ini agar tercapai program kebijakan Merdeka Belajar : Kampus Merdeka yang berkemajuan untuk semua dalam menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0.
*) Irfan Fatkhurohman, Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta
Baca juga: UMP bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan laksanakan "Bimbingan Teknis"
Baca juga: FEB UMP raih Juara 1 Kompetisi 10 Days Challenge 2020
Pewarta : Irfan Fatkhurohman *)
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Quizizz tingkatkan motivasi belajar Bahasa Inggris siswa SDN Rancabentang 3
28 November 2024 12:17 WIB
Terpopuler - Pumpunan
Lihat Juga
"Sepenggal Kisah" BPJS Ketenagakerjaan bagi penggali kubur dan pemandi jenazah
22 November 2024 21:06 WIB