130 pelanggar prokes di Wonosobo dikenai sanksi sosial/denda Rp50 ribu
Selasa, 26 Januari 2021 18:32 WIB
Petugas gabungan operasi yustisi di Wonosobo memberikan pengarahan kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan. ANTARA/HO - Kodim Wonosobo
Wonosobo (ANTARA) - Sebanyak 130 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi di kawasan Reco Kertek Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dikenai sanksi sosial atau denda Rp50.000.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo Hermawan Animoro di Wonosobo, Selasa, menyampaikan operasi yustisi kali ini terjaring sejumlah 130 orang dengan sanksi sosial 62 orang dan yang membayar denda 68 orang.
"Ini sungguh memprihatinkan, karena pandemik COVID-19 sudah hampir satu tahun tetapi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah," ucap dia.
Baca juga: Denda pelanggar protokol kesehatan 2020 di Kudus capai Rp109,95 juta
Ia menuturkan para petugas selalu berupaya mengingatkan gerakan "3M", agar masyarakat tidak lalai dengan kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun secara teratur, dan mengingat jarak aman interaksi sosial, yaitu 1,5 sampai 2 meter.
"Harapan kami mereka nantinya semakin paham dan sadar bahwa virus Corona memang berbahaya, namun bisa dicegah agar tidak menular, salah satunya dengan '3M' secara disiplin," ujarnya.
Pasi Ops Kodim 0707/Wonosobo Kapten Czi Sarwiyono mengatakan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Wonosobo aktif menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sarwiyono menuturkan dalam pelaksanaan setiap operasi yustisi dilakukan pendekatan humanis, dengan maksud untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami utamakan pendekatan secara humanis dan persuasif, karena yang jadi tolak ukur operasi yustisi bukan seberapa banyak masyarakat yang terjaring, melainkan seberapa besar upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi prokes ini," tutur-nya.
Kegiatan operasi masker tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh semua pihak untuk secara sadar dan bersama-sama saling mengingatkan agar selalu mematuhi aturan yang ada selama pandemik belum berakhir.
Baca juga: Tim Satgas COVID-19 Boyolali tingkatkan razia pelanggar prokes
Baca juga: Pakar: Masyarakat tetap harus disiplin terapkan prokes
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo Hermawan Animoro di Wonosobo, Selasa, menyampaikan operasi yustisi kali ini terjaring sejumlah 130 orang dengan sanksi sosial 62 orang dan yang membayar denda 68 orang.
"Ini sungguh memprihatinkan, karena pandemik COVID-19 sudah hampir satu tahun tetapi kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah," ucap dia.
Baca juga: Denda pelanggar protokol kesehatan 2020 di Kudus capai Rp109,95 juta
Ia menuturkan para petugas selalu berupaya mengingatkan gerakan "3M", agar masyarakat tidak lalai dengan kewajiban mengenakan masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun secara teratur, dan mengingat jarak aman interaksi sosial, yaitu 1,5 sampai 2 meter.
"Harapan kami mereka nantinya semakin paham dan sadar bahwa virus Corona memang berbahaya, namun bisa dicegah agar tidak menular, salah satunya dengan '3M' secara disiplin," ujarnya.
Pasi Ops Kodim 0707/Wonosobo Kapten Czi Sarwiyono mengatakan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Wonosobo aktif menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam upaya percepatan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sarwiyono menuturkan dalam pelaksanaan setiap operasi yustisi dilakukan pendekatan humanis, dengan maksud untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami utamakan pendekatan secara humanis dan persuasif, karena yang jadi tolak ukur operasi yustisi bukan seberapa banyak masyarakat yang terjaring, melainkan seberapa besar upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi prokes ini," tutur-nya.
Kegiatan operasi masker tidak akan berhasil apabila tidak didukung oleh semua pihak untuk secara sadar dan bersama-sama saling mengingatkan agar selalu mematuhi aturan yang ada selama pandemik belum berakhir.
Baca juga: Tim Satgas COVID-19 Boyolali tingkatkan razia pelanggar prokes
Baca juga: Pakar: Masyarakat tetap harus disiplin terapkan prokes
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkab Boyolali ajak masyarakat terapkan prokes selama liburan akhir tahun
27 December 2022 9:41 WIB, 2022
Cegah COVID-19, Dinkes Boyolali ingatkan masyarakat jaga prokes selama liburan Natal
20 December 2022 8:50 WIB, 2022
Jelang libur Natal, Pemkot Pekalongan ingatkan warga tetap jaga prokes
08 December 2022 15:09 WIB, 2022
Universitas Muria Kudus terapkan kuliah tatap muka secara penuh dengan prokes ketat
18 November 2022 13:52 WIB, 2022
Dinkes Boyolali minta masyarakat waspadai pergerakan naiknya kasus COVID-19
15 November 2022 14:07 WIB, 2022
Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Boyolali ingatkan masyarakat tetap terapkan prokes
09 November 2022 8:56 WIB, 2022
Asa berantas stunting di tengah kebiasaan menjaga prokes selama pandemi
21 October 2022 17:18 WIB, 2022