"Terutama ini untuk masyarakat ya, bukan petugas pelayanan publik," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Pelaksanaan vaksinasi per klaster ialah memfokuskan atau mengutamakan terlebih dahulu daerah yang betul-betul memiliki kasus dan angka kesakitan tinggi akibat COVID-19.
Baca juga: Kemenkes terbitkan surat edaran pelaksanaan vaksinasi untuk lansia
"Jadi kita akan lihat klaster mana yang paling berisiko," katanya.
Dengan kata lain, belum tentu setiap kabupaten dan kota dalam sebuah provinsi akan jadi fokus pelaksanaan vaksinasi tergantung klaster mana yang paling berisiko.
Sebagai contoh dalam sebuah provinsi terdapat 19 kabupaten dan kota namun hanya tiga di antaranya dengan risiko tinggi maka pelaksanaan vaksinasi difokuskan dulu pada tiga wilayah tersebut.
Kemudian, dari tiga kabupaten dan kota tersebut dilihat kembali kecamatan mana yang paling berisiko maka barulah dilaksanakan vaksinasi.
"Karena belum tentu semua kecamatan pada satu kabupaten itu risiko tinggi," kata Siti Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI tersebut.
Baca juga: 80 nakes lansia divaksinasi COVID-19 di RSUP Fatmawati
Setelah klaster atau wilayah dengan risiko tinggi dilakukan vaksinasi, maka barulah selanjutnya pemerintah berpindah ke klaster lainnya.
Pelaksanaan vaksinasi per klaster tersebut juga dapat merujuk kepada zonasi sebuah daerah. Bila kabupaten A berada di zonasi merah, maka akan diprioritaskan untuk vaksinasi.
Meskipun demikian, Siti mengatakan terkait vaksinasi klaster hingga kini belum ada keputusan akhir terkait petunjuk pelaksanaan di lapangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin vaksinasi COVID-19 dilaksanakan per klaster guna mempercepat terciptanya kekebalan komunal.
Baca juga: Vaksinasi dinilai sangat penting bagi pekerja perkantoran
Baca juga: KPK pastikan ikut kawal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 mandiri
Baca juga: Proses vaksinasi COVID-19 telah dijalani 1.017.186 tenaga kesehatan