Menpan-RB ingin ulang pengetatan libur panjang seperti Imlek
Selasa, 16 Februari 2021 16:01 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (16-2-2020). ANTARA/HO-Tangkapan Layar Youtube Kementerian PAN-RB
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ingin mengulang kebijakan pengetatan bagi aparatur sipil negara saat libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12 sampai 14 Februari lalu, untuk menurunkan angka penularan COVID-19.
"Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu," kata Tjahjo saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan supaya libur Idulfitri, libur Tahun Baru tidak ada hari minus lima atau plus lima, atau minus sepuluh atau plus sepuluh, tetapi masa libur diperpendek.
Tjahjo mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama pada tahun 2021 sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 di Indonesia.
Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idulfitri (yang jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei 2021) juga dapat dipersingkat.
Semula, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 12 Mei dan 17—19 Mei 2021. Ditambah lagi dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada tanggal 15 dan 16 Mei.
Dengan mempersingkat waktu cuti bersama tersebut, Tjahjo berharap ASN dan TNI/Polri dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga disiplin saat memasuki waktu libur panjang.
"Bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri, harus bisa menjadi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat," ujar Tjahjo.
"Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu," kata Tjahjo saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan supaya libur Idulfitri, libur Tahun Baru tidak ada hari minus lima atau plus lima, atau minus sepuluh atau plus sepuluh, tetapi masa libur diperpendek.
Tjahjo mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama pada tahun 2021 sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 di Indonesia.
Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idulfitri (yang jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei 2021) juga dapat dipersingkat.
Semula, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 12 Mei dan 17—19 Mei 2021. Ditambah lagi dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada tanggal 15 dan 16 Mei.
Dengan mempersingkat waktu cuti bersama tersebut, Tjahjo berharap ASN dan TNI/Polri dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga disiplin saat memasuki waktu libur panjang.
"Bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri, harus bisa menjadi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat," ujar Tjahjo.
Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tak bisa lagi berkarya, Rahajeng beri perhatian seniman lanjut usia
06 September 2023 12:59 WIB, 2023
Politikus muda Rahajeng bertekad wujudkan Kota Semarang "zero stunting"
30 March 2023 19:15 WIB, 2023