Wamenkumham tegaskan tiga pasal UU ITE multitafsir
Kamis, 4 Maret 2021 12:48 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pasal-pasal multitafsir.
"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Edward saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis.
Menurut dia, urusan suatu norma untuk memenuhi syarat legalitas harus berpegang pada empat syarat mutlak.
Baca juga: Menyandingkan Undang-Undang ITE dan KUHP
Adapun keempat syarat tersebut, pertama tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya; kedua, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis; ketiga, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas; dan keempat, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.
Ia menilai Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.
"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu multitafsir," katanya.
Ia menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tentang UU ITE yang disusun dengan semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Pemberlakuan UU ITE, lanjut dia, justru menimbulkan keresahan karena muncul saling lapor di masyarakat.
"Arahan presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasal-pasal karet," katanya.
Arahan presiden tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk mengkaji kembali Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tersebut.
Baca juga: Pakar keamanan siber dukung Presiden dan DPR revisi pasal karet UU ITE
"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Edward saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis.
Menurut dia, urusan suatu norma untuk memenuhi syarat legalitas harus berpegang pada empat syarat mutlak.
Baca juga: Menyandingkan Undang-Undang ITE dan KUHP
Adapun keempat syarat tersebut, pertama tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang sebelumnya; kedua, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang tertulis; ketiga, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas; dan keempat, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat.
Ia menilai Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat.
"Sehingga benar yang dikatakan presiden, itu multitafsir," katanya.
Ia menuturkan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tentang UU ITE yang disusun dengan semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Pemberlakuan UU ITE, lanjut dia, justru menimbulkan keresahan karena muncul saling lapor di masyarakat.
"Arahan presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasal-pasal karet," katanya.
Arahan presiden tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk mengkaji kembali Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE tersebut.
Baca juga: Pakar keamanan siber dukung Presiden dan DPR revisi pasal karet UU ITE
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemenkum Jateng perkuat peran posbankum sebagai pusat edukasi bagi masyarakat
05 December 2025 16:53 WIB
Diskusi ilmiah UMS hadirkan peneliti Prancis bahas deteksi emosi dan niat manusia melalui AI
14 November 2025 21:04 WIB
PTMA dan UTP Malaysia jalin diskusi kolaborasi strategis untuk Pendidikan Berdampak
20 October 2025 16:54 WIB
Mahasiswa UMS yang tergabung JIMM Solo Raya hidupkan kembali tradisi intelektual lewat diskusi pemikiran
17 October 2025 13:46 WIB
Kemenkum Jateng ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Permenkumham No 15/2020
06 September 2025 19:29 WIB
FUHum UIN Walisongo gelar diskusi ilmiah dengan ICC, bahas filsafat dan teknologi
23 July 2025 11:16 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Menteri Hukum Buka Rakor Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025
16 December 2025 8:20 WIB