Saksi ungkap proses Sritex vendor "goodie bag" bansos sembako
Senin, 22 Maret 2021 14:18 WIB
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan mengungkapkan proses PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjadi penyedia "goodie bag" (tas) bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.
"Saat Maret 2020, saya kedatangan tamu pria dan wanita namanya Nugroho dan Tasya dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin ketemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pak Pepen, dan saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," kata Victorious, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Victorious bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Saat pertemuan terjadi, Victorious masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos COVID-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS.
"Tapi kesepakatannya tidak disampaikan apa, hanya setelah Pak Nugroho kembali ke ruangan saya disampaikan 'Pak Victor nanti tolong bantu distribusi', saya katakan 'siap, saya bantu sebisa saya', tidak lama mereka pulang," ujar Victor.
Menurut Victor, distribusi yang dimaksud Nugroho tersebut adalah distribusi kantong-kantong paket sembako buatan PT Sritex kepada para vendor bansos.
"Tugas saya bila ada vendor sembako butuh goodie bag karena si Tasya juga berikan nomor saya ke vendor, jadi ada 3 sumber yang minta ke saya. Kadang si vendor sampaikan info dari Joko, ada vendor yang bilang ke saya berdasarkan petunjuk Adi Wahyono dan ada juga vendor yang yang dari Tasya butuh sekian ribu lalu kami dropping barangnya," kata Victor pula.
Joko yang dimaksud Victor adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso, sedangkan Adi adalah mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut Victor, goodie bag bansos buatan Sritex disimpan di gudang Kemensos di Kalibata.
"Jadi vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal 'drop' ke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja," ujar Victor.
Menurut Victor, ia tidak mendapat honor sama sekali untuk jasanya tersebut.
"Catatan jumlah 'goodie bag' di Tasya, ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong saya sampaikan ke Tasya, silakan diisi lagi jadi gudang dipakai sebagai 'pooling'," kata Victor pula.
Victor menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani.
"Maret 2020 saya dipanggil Sesditjen Pak Royani diminta membantu proses pandemi COVID-19, saat itu saya sempat memproses 5-7 perusahaan," ungkap Victor.
Perusahaan-perusahaan yang sempat ia proses sebagai vendor bansos, antara lain Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Foodstation.
"Nama-nama perusahaan itu sudah ada di whiteboard ruangan Pak Royani. Karena saya diminta memproses, jadi saya proses perusahaan-perusahaan itu, yang saya ingat Pertani, yang hadir termasuk Pak Harry Sidabukke," kata Victor.
Dalam sidang 15 Maret 2021, Matheus Joko sebagai saksi mengatakan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengarahkan agar 'goodie bag' menggunakan Sritex, sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu Mokhamad O Royani mengarahkan agar digunakan merek Kalifa.
Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12, yaitu pada Agustus sampai November 2020 dengan tahap 1-6 Victor menjadi koordinator.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa PT Sritex mendapat rekomendasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Namun hal tersebut sudah dibantah oleh Gibran maupun manajemen PT Sritex.
PT Sritex mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah berinisiatif untuk meminta proyek pembuatan tas kain penyaluran bansos COVID-19, mengingat penawaran justru datang dari pihak Kemensos. Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag dari Kemensos sekitar Juli 2020.
"Saat Maret 2020, saya kedatangan tamu pria dan wanita namanya Nugroho dan Tasya dari Sritex ke ruangan saya dan menyampaikan ingin ketemu Pak Dirjen Limjamsos (Perlindungan dan Jaminan Sosial) Pak Pepen, dan saya konfirmasi ke beliau ternyata bersedia menemui lalu saya antar Pak Nugroho ke ruangan Pak Pepen, sementara Tasya tetap di ruangan saya," kata Victorious, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Victorious bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Saat pertemuan terjadi, Victorious masih menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial, sekaligus diangkat menjadi PPK Bansos COVID-19 dan PPK Reguler Direktorat PSKBS.
"Tapi kesepakatannya tidak disampaikan apa, hanya setelah Pak Nugroho kembali ke ruangan saya disampaikan 'Pak Victor nanti tolong bantu distribusi', saya katakan 'siap, saya bantu sebisa saya', tidak lama mereka pulang," ujar Victor.
Menurut Victor, distribusi yang dimaksud Nugroho tersebut adalah distribusi kantong-kantong paket sembako buatan PT Sritex kepada para vendor bansos.
"Tugas saya bila ada vendor sembako butuh goodie bag karena si Tasya juga berikan nomor saya ke vendor, jadi ada 3 sumber yang minta ke saya. Kadang si vendor sampaikan info dari Joko, ada vendor yang bilang ke saya berdasarkan petunjuk Adi Wahyono dan ada juga vendor yang yang dari Tasya butuh sekian ribu lalu kami dropping barangnya," kata Victor pula.
Joko yang dimaksud Victor adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso, sedangkan Adi adalah mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Menurut Victor, goodie bag bansos buatan Sritex disimpan di gudang Kemensos di Kalibata.
"Jadi vendor sembako berkomunikasi dan bayar langsung ke Sritex, saya tinggal 'drop' ke mereka, jadi saya hanya bantu transit saja," ujar Victor.
Menurut Victor, ia tidak mendapat honor sama sekali untuk jasanya tersebut.
"Catatan jumlah 'goodie bag' di Tasya, ketika ada vendor butuh, mendesak, gudang kosong saya sampaikan ke Tasya, silakan diisi lagi jadi gudang dipakai sebagai 'pooling'," kata Victor pula.
Victor menjadi PPK bansos sembako selama sekitar 10 hari setelah ditunjuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani.
"Maret 2020 saya dipanggil Sesditjen Pak Royani diminta membantu proses pandemi COVID-19, saat itu saya sempat memproses 5-7 perusahaan," ungkap Victor.
Perusahaan-perusahaan yang sempat ia proses sebagai vendor bansos, antara lain Pertani, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Foodstation.
"Nama-nama perusahaan itu sudah ada di whiteboard ruangan Pak Royani. Karena saya diminta memproses, jadi saya proses perusahaan-perusahaan itu, yang saya ingat Pertani, yang hadir termasuk Pak Harry Sidabukke," kata Victor.
Dalam sidang 15 Maret 2021, Matheus Joko sebagai saksi mengatakan bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengarahkan agar 'goodie bag' menggunakan Sritex, sedangkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu Mokhamad O Royani mengarahkan agar digunakan merek Kalifa.
Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas bansos untuk bansos tahap 7 sampai tahap 12, yaitu pada Agustus sampai November 2020 dengan tahap 1-6 Victor menjadi koordinator.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa PT Sritex mendapat rekomendasi dari putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Namun hal tersebut sudah dibantah oleh Gibran maupun manajemen PT Sritex.
PT Sritex mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah berinisiatif untuk meminta proyek pembuatan tas kain penyaluran bansos COVID-19, mengingat penawaran justru datang dari pihak Kemensos. Sritex mengaku mendapatkan order goodie bag dari Kemensos sekitar Juli 2020.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kasus COVID-19 ditemukan di Batang, pemkab imbau warga terapkan protokol kesehatan
24 December 2023 14:44 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB