Presiden Jokowi kutuk aksi terorisme di Gereja Katedral Makassar

Minggu, 28 Maret 2021 16:04 WIB
Presiden Joko Widodo mengutuk aksi terorisme yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 28 Maret 2021. ANTARA/Biro Pers - Sekretariat Presiden/pri.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutuk peristiwa pengeboman yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Terkait dengan kejadian aksi terorisme di pintu masuk Gereja Katedral Makassar hari ini, saya mengutuk keras aksi terorisme tersebut," kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu.

Ledakan bom terjadi sekitar pukul 10.30 WITA di gerbang masuk Gereja Katedral Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Minggu pagi.

"Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan membongkar jaringan itu sampai ke akar-akarnya," ujar Presiden Jokowi menegaskan.

Menurut Presiden Jokowi, terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan agama apa pun.

"Semua ajaran agama menolak terorisme apa pun alasannya. Seluruh aparat negara tak akan membiarkan tindakan terorisme semacam ini," ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat agar tetap tenang menjalankan ibadah, karena negara menjamin keamanan umat beragama untuk beribadah tanpa rasa takut

Gereja Katedral Makassar berada persis di pertigaan Jalan RA Kartini Makassar, dan dekat Lapangan Karebosi.

Pada saat ledakan terjadi, umat di dalam gereja baru saja selesai melaksanakan Misa Minggu Palma.

Dilaporkan ada 14 orang korban luka termasuk petugas gereja dan jemaat masih dirawat di 3 rumah sakit, sementara potongan jenazah pengebom bunuh diri masih diselidiki identitasnya.

Polisi mengatakan pelaku adalah dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan ingin menerobos masuk ke dalam gereja.
Baca juga: PP Muhammadiyah kecam peledakan bom di gereja Makassar
Baca juga: Ketua DPR ajak masyarakat tidak terprovokasi bom di gereja Makassar


 

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Terpopuler - Hukum dan Kriminal