"Hakim terlapor diketahui memeriksa perkara gugatan praperadilan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial BK, yang juga sekaligus sebagai pemohon, sedangkan perkara yang terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Smg itu dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima," kata Yosep Parera selaku kuasa hukum dari pemohon di Semarang, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa dasar laporan ini terkait dengan pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima, lanjut dia, pertimbangan hakim menyebut jika pemohon tidak melibatkan penyidik yang telah menetapkan tersangka.
Selain itu, penetapan tersangka adalah tindakan pejabat penegak hukum dan bukan tindakan pejabat pemerintahan umum.
"Dasar pelaporan kami lainnya adalah PNS dari Ditjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY yang dihadirkan dalam sidang tanpa disertai surat kuasa resmi. Selain melaporkan ke MA dan KY, kami juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya akan menunggu proses terkait dengan pelaporan salah seorang hakim PN Semarang karena setiap putusan dalam suatu perkara merupakan kewenangan dan hak prerogatif hakim yang menangani.
Ia juga menyebutkan seorang hakim tidak diperkenankan memberikan tanggapan terhadap suatu putusan yang sudah berjalan, sebagaimana kode etik yang dimiliki profesi hakim.
Baca juga: BBPOM kembali dipraperadilankan oleh tersangka penjual obat ilegal
Seperti diwartakan, tersangka TPPU berinisial BK mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang karena kuasa hukum menilai, penetapan tersangka dinilai tidak sah, demikian juga dengan pemblokiran atau penyitaan deposito milik tersangka.
Informasi yang diperoleh, BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih satu tahun di Rutan Demak sertai denda Rp320 juta subsider dua bulan kurungan terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara Rp141 juta dan perkara tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.
Sementara itu, masih terkait dengan kasus ini, sejumlah rekening milik saudara dari tersangka BK, yakni Siti Bariyah dengan total saldo kurang lebih Rp3,5 miliar juga turut diblokir dengan alasan terdapat dugaan praktik TPPU dan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang yakni dalam proses tahapan mediasi.
Siti Bariyah melalui kuasa hukumnya Yosep Parera juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang dengan berkas perkara terpisah dan pihak tergugat yakni Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, serta Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.
Baca juga: Perkuat jiwa Pancasila daripada batasi akses medsos