Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengancam untuk menjatuhkan sanksi penutupan terhadap objek wisata di daerah setempat yang mengabaikan protokol kesehatan karena pemerintah juga tengah berjuang menekan angka penyebaran kasus COVID-19.

"Setelah Lebaran, biasanya masyarakat di Kabupaten Kudus memiliki tradisi merayakan kupatan yang sering kali diisi dengan wisata keluarga ke sejumlah objek wisata. Untuk itu, perlu ada pengawasan penerapan prokes-nya," ujar Bupati Kudus Hartopo yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus di sela-sela memimpin apel gabungan di halaman Pendopo Kudus, Ahad.

Diingatkannya, jika ada yang abai akan diberikan sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan objek wisata.

Baca juga: Gubernur Jateng: Objek wisata abaikan keselamatan pengunjung akan ditutup
Baca juga: 21 orang terpapar COVID-19 klaster Perumahan Pati dirawat di RS

Apel yang diikuti personel Satpol PP, Dishub, serta TNI dan Polri itu, digelar dalam rangka kesiapan pengamanan objek wisata jelang kupatan pada H+7 Lebaran.

Ia berharap seluruh petugas pengamanan yang dilibatkan dapat melakukan pengawasan protokol kesehatan serta pengamanan di masing-masing tempat wisata yang ada di Kabupaten Kudus.

Masing-masing tempat wisata juga diinstruksikan untuk membentuk satuan tugas COVID-19 yang bertugas mengawasi kepatuhan pengunjung terhadap prokes, mulai dari pintu masuk hingga yang di dalam kawasan objek wisata harus disediakan petugas khusus.

Pemkab Kudus juga sudah memberikan surat edaran kepada masing-masing pengelola objek wisata agar menerapkan prokes, termasuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas yang ada.

Usai pelaksanaan apel, tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub, Pol PP, dan Disbudpar meninjau protokol kesehatan serta standarisasi keamanan di objek wisata Bendungan Logung demi memastikan kesiapan dan kelayakan operasional wisata tersebut.

Baca juga: Klaster perumahan di Pati, 56 orang positif COVID-19