Polisi periksa 23 saksi kasus pengrusakan makam Cemoro Kembar
Kamis, 24 Juni 2021 13:59 WIB
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, usai menghadiri Rakor penanganan COVID-19 Forkompimda se-Solo Raya, di Makorem 074 Warastratama Surakarta, Kamis (24/6/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, memeriksa 23 saksi terkait kasus pengrusakan nisan di Makam Umum Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
Terkait perkembangan penanganan kasus pengrusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak usai menghadiri rakor Forkompimda se-Solo Raya, di Makorem 074 Warastratama Surakarta, Kamis.
Tim penyidik masih terus berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut termasuk enam pengasuh "Kuttab" atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Mojo, Kamis ini (24/6), dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan.
Baca juga: Polresta Surakarta usut kasus pengrusakan makam Cemoro Kembar
Selain itu, pihaknya meminta keterangan saksi lain dari aparat kelurahan setempat termasuk petugas Linmas yang mengetahui kejadin kasus tersebut.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksan saksi yang sudah dilakukan dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus perusakan barang tersebut.
Barang bukti yang sudah dikumpulkan antara lain batu sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak dan nisan. Nanti akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan saksi kemudian dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Dia mengatakan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP, tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Menyinggung soal kegiatan belajar Kuttab Mojo tersebut hingga kini sudah dihentikan. Karena pembelajaran tatap muka masih merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku masa pandemi.
Menurut dia, kegiatan pembelajaraan tatap muka sesuai regulasi akan dilakukan bulan Juli 2021. Kegiatan di Kuttab Mojo sudah menghentikan kegiatan tatap muka.
Sebelumnya, peristiwa perusakan di Makam Umum Cemoro Kembar terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh 10 anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 nisan rusak.
Menurut saksi pengrusakan makam dilakukan 10 anak yang merupakan murid dari lembaga pendidikan Kuttab pimpinan Mujair, yang terletak di sekitar 50 meter dari Makam Cemoro Kembar Mojo.
Baca juga: Polresta Surakarta kerja sama Kementerian Agama tangani kasus pengrusakan makam Cemoro Kembar
Terkait perkembangan penanganan kasus pengrusakan beberapa barang di Makam Cemoro Kembar Kelurahan Mojo Pasar Kliwon Solo, maka 23 saksi sudah diperiksa," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak usai menghadiri rakor Forkompimda se-Solo Raya, di Makorem 074 Warastratama Surakarta, Kamis.
Tim penyidik masih terus berupaya melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut termasuk enam pengasuh "Kuttab" atau tempat belajar menulis dan menimba ilmu di Mojo, Kamis ini (24/6), dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan.
Baca juga: Polresta Surakarta usut kasus pengrusakan makam Cemoro Kembar
Selain itu, pihaknya meminta keterangan saksi lain dari aparat kelurahan setempat termasuk petugas Linmas yang mengetahui kejadin kasus tersebut.
Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksan saksi yang sudah dilakukan dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka terkait kasus perusakan barang tersebut.
Barang bukti yang sudah dikumpulkan antara lain batu sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak dan nisan. Nanti akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan saksi kemudian dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Dia mengatakan pelaku akan dijerat sesuai Pasal 170 KUHP, tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Menyinggung soal kegiatan belajar Kuttab Mojo tersebut hingga kini sudah dihentikan. Karena pembelajaran tatap muka masih merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku masa pandemi.
Menurut dia, kegiatan pembelajaraan tatap muka sesuai regulasi akan dilakukan bulan Juli 2021. Kegiatan di Kuttab Mojo sudah menghentikan kegiatan tatap muka.
Sebelumnya, peristiwa perusakan di Makam Umum Cemoro Kembar terjadi pada Rabu (16/6), sekitar pukul 15.00 WIB oleh 10 anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu. Dari hasil pemeriksaan ada sekitar 12 nisan rusak.
Menurut saksi pengrusakan makam dilakukan 10 anak yang merupakan murid dari lembaga pendidikan Kuttab pimpinan Mujair, yang terletak di sekitar 50 meter dari Makam Cemoro Kembar Mojo.
Baca juga: Polresta Surakarta kerja sama Kementerian Agama tangani kasus pengrusakan makam Cemoro Kembar
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB