Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam (Appheisi) menyatakan perkembangan ekonomi, termasuk di sektor syariah, di suatu negara membutuhkan dukungan yang kuat dari aspek hukum.

"Indonesia telah menetapkan beberapa strategi dalam mewujudkan posisinya sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia melalui masterplan ekonomi syariah Indonesia 2019-2024. Dalam konteks inilah, sangat dibutuhkan bangunan hukum ekonomi Islam yang kuat dalam tata hukum Indonesia," kata Ketua Appheisi Ro'fah Setyowati melalui keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Jumat.

Ia mengatakan hingga saat ini perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami lonjakan yang makin pesat. Bahkan, berdasarkan data dari "Global Islamic Economy" (GIE) yang mengukur kekuatan ekonomi syariah pada 73 negara, posisi Indonesia tahun 2019/2020 berada di peringkat lima dunia. 

Angka ini lebih dari pada sebelumnya, yakni Indonesia menempati peringkat sepuluh pada 2018/2019.

"Peringkat yang bagus ini minimal harus dipertahankan, bila memungkinkan dinaikkan lagi untuk dapat menembus tiga besar dunia. Untuk itu salah satu dukungan perangkat yang diperlukan adalah penguatan pada aspek hukum ekonomi Islam," kata Ketua Appheisi Periode Tahun 2021-2026 tersebut.

Melihat fakta tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang sekaligus anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah ini mengatakan Appheisi memfokuskan bidang garapan pada ranah keilmuan hukum ekonomi Islam sebagai bagian dari hukum Islam yang laju perkembangannya cukup pesat.

Dengan demikian, dikatakannya, perhatian atas hukum ekonomi Islam menjadi makin penting mengingat pesatnya perkembangan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan syariah saat ini.

Sementara itu, terkait dengan Appheisi sejak awal pembentukannya sudah memperoleh dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sinergi dengan beberapa institusi di antaranya dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta MUI Jawa Tengah.

"Kami juga melakukan kolaborasi dengan sepuluh perguruan tinggi serta tiga asosiasi profesi mitra, di antaranya Ikatan Notaris Indonesia (INI) khususnya Pengda INI Kota Semarang, Asosiasi Dosen Hukum Islam Indonesia (ADHI), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)," katanya.

Ia mengatakan perjuangan Appheisi masih panjang untuk mewujudkan hukum ekonomi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. 

Terkait dengan pengurusan Appheisi periode 2021-2026 yang pengukuhannya dilakukan pada Minggu (27/6) lalu, Ro'fah dibantu oleh Lastuti Abubakar dari Universitas Padjajaran (Unpad) sebagai Wakil Ketua I dan Bagya Agung P dari Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai Wakil Ketua II.