Pekalongan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan Kota bersama Pemerintah Kota Pekalongan meluncurkan program "Aku Sedulurmu" sekaligus memberikan bantuan dan beasiswa kepada anak yatim piatu dari keluarga korban COVID-19.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Mochamad Irwan Susanto di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa program "Aku Sedulurmu" ini merupakan inisiasi Kepala Kepolisian Daerah Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi untuk membantu anak yatim piatu yang ditinggalkan oleh orang tuanya karena korban COVID-19.

"Program ini bertujuan membantu anak-anak yatim karena orang tuanya meninggal dunia terpapar COVID-19. Kami telah mendata jumlah anak yatim yang akan kami berikan bantuan bingkisan dan beasiswa," katanya.

Ia mengatakan bantuan dan beasiswa tersebut diharapkan dapat membantu para anak yatim dalam upaya menempuh jenjang pendidikan dan bisa mewujudkan cita-citanya.

"Kami memberikan semangat pada para anak yatim agar terus menggapai cita-citanya hingga sukses," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasatbinmas) AKP Sumadi mengatakan sebanyak 8 anak yatim yang masih berstatus pelajar dari tingkat TK-SMA yang ditinggal orang tuanya yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19. 

Adapun besaran bantuan beasiswa sekolah yanh dikucurkan oleh Polda Jateng tersebut, kata dia, untuk anak SMA mendapatkan sebesar Rp7,4 juta, SMP Rp5,8 juta, dam sekolah dasar (SD) Rp4,6 juta.

"Para anak yatim ini mendapatkan bantuan berupa uang tali asih dari Polda Jateng yang langsung ditransfer ke rekening penerima maupun melalui rekening pendamping selaku wali anak tersebut," katanya.

Menurut dia, data anak-anak yatim/piatu yang ditinggal orang tuanya meninggal dunia akibat COVID-19 ini sudah diverifikasi dan dilaporkan ke Polda Jateng melalui polres setempat.

"Oleh karena, apabila masyarakat mengetahui ada anak yatim piatu yang masih berstatus pelajar sekolah dan harus hidup sendiri tanpa orang tua bisa melaporkan ke polres untuk mendapat bantuan beasiswa dari program 'Aku Sedulurmu'," katanya.