Polda Jateng gagalkan lagi pengiriman sabu-sabu dari Malaysia
Selasa, 14 September 2021 21:35 WIB
Arsip-Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap lagi pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan narkotika seberat 342 gram tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui Pelabuhan Semarang.
"Dari kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang diketahui upaya penyelundupan narkotika tersebut," katanya.
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman 441,21 gram sabu dari Malaysia
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman sabu-sabu 1 kg dari Malaysia
Menurut dia, sabu-sabu tersebut ditujukan kepada kakak beradik dengan inisial MY (26) dan ASH (18), warga Sumenep, Jawa Timur.
Dari keterangan kedua pelaku, sabu-sabu tersebut dikirim oleh ibunya yang bekerja di Malaysia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sepanjang 2021 ini, Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas setidaknya telah menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.
Pengiriman barang haram dari Malaysia melalui Pelabuhan Semarang tersebut menggunakan cara yang sama, yakni melalui jasa pengiriman barang.
Baca juga: Polresta Pekalongan ungkap pengiriman sabu 3,42 gram melalui jasa paket
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers, di Semarang, Selasa, mengatakan narkotika seberat 342 gram tersebut dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman barang melalui Pelabuhan Semarang.
"Dari kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang diketahui upaya penyelundupan narkotika tersebut," katanya.
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman 441,21 gram sabu dari Malaysia
Baca juga: Polda Jateng ungkap pengiriman sabu-sabu 1 kg dari Malaysia
Menurut dia, sabu-sabu tersebut ditujukan kepada kakak beradik dengan inisial MY (26) dan ASH (18), warga Sumenep, Jawa Timur.
Dari keterangan kedua pelaku, sabu-sabu tersebut dikirim oleh ibunya yang bekerja di Malaysia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sepanjang 2021 ini, Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas setidaknya telah menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.
Pengiriman barang haram dari Malaysia melalui Pelabuhan Semarang tersebut menggunakan cara yang sama, yakni melalui jasa pengiriman barang.
Baca juga: Polresta Pekalongan ungkap pengiriman sabu 3,42 gram melalui jasa paket
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Aksi kemanusiaan Polda Jateng, donor darah untuk penuhi kebutuhan 150–200 kantong per hari di Semarang
16 December 2025 14:25 WIB
Aktivis Kendeng Gunretno penuhi panggilan Polda Jateng terkait aduan pengusaha tambang
04 December 2025 22:12 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Polda Jateng hadirkan Dumas QR Code saluran aduan perilaku polisi secara digital
22 November 2025 5:35 WIB
Peringati Hari Pahlawan Polda Jateng gelar kejuaraan kickboxing-boxing Kapolda Cup II
15 November 2025 5:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB