Polda: Tak ada kriminalisasi kasus pengrusakan pabrik Pekalongan
Minggu, 17 Oktober 2021 12:43 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M. Iqbal Alqudusy. ANTARA-HO-Humas Polda Jateng
Pekalongan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus dua warga Buaran yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris.
"Kami meminta siapa pun yang mengembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar. Hak-hak tersangka pun sudah digunakan untuk mempraperadilkan Polri dalam kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis di Pekalongan, Minggu.
Didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy, ia mengemukakan putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur.
"Setiap perkara harus dilihat secara detail serta objektif dan semua yang dijalankan Polres Kota Pekalongan sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP," katanya.
Kombes Iqbal mengatakan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitek) Pekalongan.
Mereka ingin bertemu dengan dua pimpinan pabrik Pajitek Hamzah dan Agung. Namun, karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan.
Operator boiler kemudian meminta petunjuk supervisor-nya, tetapi mereka tidak berani memutuskan dan melapor pimpinan pabrik Pajitek.
"Pada situasi itulah, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya hingga pecah. Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP," ucap dia.
Demikian pula dengan berkas perkara penyidikan, kata dia, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan tahap dua segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10).
"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang diembuskan LBH Semarang di beberapa media nasional, kami nilai kurang pas," ujarnya.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan kasus itu melihat kasusnya secara lengkap dan tidak menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi.
Saat ini, kata dia, publik sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita apakah benar atau tidak sehingga semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada tingkat pengadilan.
"Jika ada permasalahan, silakan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat silakan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya," katanya.
"Kami meminta siapa pun yang mengembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar. Hak-hak tersangka pun sudah digunakan untuk mempraperadilkan Polri dalam kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis di Pekalongan, Minggu.
Didampingi Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy, ia mengemukakan putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur.
"Setiap perkara harus dilihat secara detail serta objektif dan semua yang dijalankan Polres Kota Pekalongan sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP," katanya.
Kombes Iqbal mengatakan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitek) Pekalongan.
Mereka ingin bertemu dengan dua pimpinan pabrik Pajitek Hamzah dan Agung. Namun, karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan.
Operator boiler kemudian meminta petunjuk supervisor-nya, tetapi mereka tidak berani memutuskan dan melapor pimpinan pabrik Pajitek.
"Pada situasi itulah, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya hingga pecah. Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP," ucap dia.
Demikian pula dengan berkas perkara penyidikan, kata dia, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan tahap dua segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10).
"Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang diembuskan LBH Semarang di beberapa media nasional, kami nilai kurang pas," ujarnya.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang mempermasalahkan kasus itu melihat kasusnya secara lengkap dan tidak menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi.
Saat ini, kata dia, publik sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita apakah benar atau tidak sehingga semua pihak agar bisa menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada tingkat pengadilan.
"Jika ada permasalahan, silakan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat silakan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB