Kabupaten Jepara miliki desa antinarkoba
Kamis, 28 Oktober 2021 16:45 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi di sela-sela peresmian Desa Patekeyan sebagai desa antinarkoba di Desa Patekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021). ANTARA/HO-Humas Pemkab Jepara
Jepara (ANTARA) - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memiliki desa antinarkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sebagai bentuk komitmen mereka ikut memerangi narkoba demi masa depan generasi muda, menyusul penetapan Desa Petekeyan sebagai desa antinarkoba, Kamis.
"Pencanangan Desa Patekeyan, Kecamatan Tahunan ini diharapkan menjadi pionir bagi desa-desa lainnya di Kota Ukir untuk bersama-sama memerangi narkoba," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di sela-sela peresmian Desa Patekeyan sebagai desa antinarkoba di Jepara.
Ia berharap desa lain meniru segala kegiatan dan upaya membangun kepedulian kolektif seluruh masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Desa Patekeyan.
Meskipun ditetapkan sebagai desa antinarkoba, lanjut dia, bukan berarti di desa ini tidak pernah ada peredaran narkoba. Berangkat dari situ dan didukung dengan kesadaran masyarakat akhirnya mereka bersedia menetapkan diri sebagai desa antinarkoba.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat Petekeyan. Kejahatan narkoba harus diberantas dan ditangani secara menyeluruh," ujarnya.
Langkah memerangi narkoba tidak bisa hanya pemerintah dan instansi terkait saja, tetapi menjadi tugas bersama mulai dari lingkungan terkecil dan desa karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Ia menilai narkoba sama bahayanya dengan terorisme dan radikalisme terhadap keberlangsungan negara ini.
Jika generasi muda kini terpapar narkoba, menurut dia, 10 sampai 20 tahun mendatang masa depan negara ini akan lumpuh.
"Pencanangan Desa Patekeyan, Kecamatan Tahunan ini diharapkan menjadi pionir bagi desa-desa lainnya di Kota Ukir untuk bersama-sama memerangi narkoba," kata Bupati Jepara Dian Kristiandi di sela-sela peresmian Desa Patekeyan sebagai desa antinarkoba di Jepara.
Ia berharap desa lain meniru segala kegiatan dan upaya membangun kepedulian kolektif seluruh masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di Desa Patekeyan.
Meskipun ditetapkan sebagai desa antinarkoba, lanjut dia, bukan berarti di desa ini tidak pernah ada peredaran narkoba. Berangkat dari situ dan didukung dengan kesadaran masyarakat akhirnya mereka bersedia menetapkan diri sebagai desa antinarkoba.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat Petekeyan. Kejahatan narkoba harus diberantas dan ditangani secara menyeluruh," ujarnya.
Langkah memerangi narkoba tidak bisa hanya pemerintah dan instansi terkait saja, tetapi menjadi tugas bersama mulai dari lingkungan terkecil dan desa karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
Ia menilai narkoba sama bahayanya dengan terorisme dan radikalisme terhadap keberlangsungan negara ini.
Jika generasi muda kini terpapar narkoba, menurut dia, 10 sampai 20 tahun mendatang masa depan negara ini akan lumpuh.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Permintaan rajungan 1 ton perhari, Trenggono siap buat modeling budidaya di Jepara
28 December 2024 19:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB