Polda Jateng amankan 353 gram sabu-sabu di Jepara
Senin, 8 November 2021 16:37 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 353 gram dari dua tersangka di Kabupaten Jepara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian menyelidiki dan melakukan penggerebegan di sebuah rumah di daerah Kranji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pelempar sabu-sabu dari luar tembok lapas akhirnya tertangkap
"Dua terduga pelaku yang ada di dalam rumah kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan," katanya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing Abdul Kohar (41) sebagai pemilik rumah dan rekannya Hafit Ekhwan (33) warga Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu sebesar 353 gram tersimpan di lemari di kamar anak tersangka.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Lapas Kedungpane gagalkan kembali penyelundupan narkotika via bola tenis
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya orang yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, kata dia, petugas kemudian menyelidiki dan melakukan penggerebegan di sebuah rumah di daerah Kranji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Pelempar sabu-sabu dari luar tembok lapas akhirnya tertangkap
"Dua terduga pelaku yang ada di dalam rumah kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan," katanya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing Abdul Kohar (41) sebagai pemilik rumah dan rekannya Hafit Ekhwan (33) warga Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dalam penggeledahan, petugas mendapati sabu-sabu sebesar 353 gram tersimpan di lemari di kamar anak tersangka.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Lapas Kedungpane gagalkan kembali penyelundupan narkotika via bola tenis
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Aksi kemanusiaan Polda Jateng, donor darah untuk penuhi kebutuhan 150–200 kantong per hari di Semarang
16 December 2025 14:25 WIB
Aktivis Kendeng Gunretno penuhi panggilan Polda Jateng terkait aduan pengusaha tambang
04 December 2025 22:12 WIB
Perwira polisi Polda Jateng dipecat terkait kasus kematian perempuan dosen
04 December 2025 16:53 WIB
Polda Jateng hadirkan Dumas QR Code saluran aduan perilaku polisi secara digital
22 November 2025 5:35 WIB
Peringati Hari Pahlawan Polda Jateng gelar kejuaraan kickboxing-boxing Kapolda Cup II
15 November 2025 5:21 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polres Purbalingga perkuat pelayanan masyaralat jelang Operasi Lilin Candi 2025
18 December 2025 19:57 WIB
Mantan Bupati Karanganyar dua kali mangkir sidang sebagai saksi korupsi Masjid Agung
16 December 2025 18:35 WIB